Ardito Wijaya Dapat Rp 5,75 Miliar, KPU Lampung Tengah: Dana Kampanye Rp 649 Juta

Ardito Wijaya Dapat Rp 5,75 Miliar, KPU Lampung Tengah: Dana Kampanye Rp 649 Juta

Kasus Korupsi Bupati Lampung Tengah: Dana Kampanye dan Fee Proyek yang Mencurigakan

Kasus korupsi yang melibatkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, kini menjadi sorotan publik setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka. Dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang/jasa serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemkab Lamteng tahun 2025 telah mengundang perhatian besar.

Ardito Wijaya disebut menerima aliran uang sebesar Rp 5,75 miliar dari hasil mengatur pemenangan proyek paket pekerjaan untuk perusahaan milik tim pemenangan saat Pilkada 2024 lalu. Uang tersebut digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta dan pelunasan utang di bank sebesar Rp 5,25 miliar untuk kebutuhan kampanye.

Pengeluaran Dana Kampanye yang Terbuka

Dari hasil audit dana kampanye, kampanye paslon 02 Ardito Wijaya-I Komang Koheri mendapatkan dana kampanye sebesar Rp 659.177.790, kemudian pengeluaran untuk kampanye sebesar Rp 649.207.059, dan saldo sebesar Rp 9.970.731. Data ini disampaikan oleh Ketua KPU Lamteng, Gunarto.

Selain itu, total pengeluaran Ardito untuk dana kampanye dalam bentuk uang senilai Rp 600.077.059 dan dalam bentuk barang senilai Rp 501.530.000. Hasil audit juga menyebut bahwa pasangan Ardito Wijaya-I Komang Koheri sempat mengeluarkan dana untuk membayar utang pembelian barang senilai Rp 452.400.000. Namun, hasil akhir audit independen itu menyatakan bahwa pasangan Ardito-Komang sudah tidak memiliki utang. Bahkan, mereka memiliki saldo kas dana kampanye sebesar Rp 9.970.731.

Fee 20 Persen dari Proyek yang Diatur

Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Juni 2025, di mana Ardito Wijaya diduga mematok fee sebesar 15-20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Dia meminta anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah SKPD Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukan langsung di e-Katalog.

Rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan Ardito saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030. Dalam pelaksanaan pengondisian tersebut, Ardito meminta RHS (Riki Hendra) untuk berkoordinasi dengan ANW (Anton Wibowo) dan ISW (Iswantoro) selaku sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ.

Aliran Uang yang Menggelegar

Atas pengondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Ardito Wijaya diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa. Uang itu diterima melalui RHS (Riki Hendra Saputra) dan RNP (Ranu Hari Prasetyo) selaku adik Bupati Lampung Tengah. Selain itu, KPK menemukan bahwa Ardito menerima fee Rp 500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT EM untuk memenangkan paket pengadaan alat kesehatan Diskes Lampung Tengah. Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar.

Tersangka dan Tahanan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ardito dan 4 orang lainnya ditahan untuk 20 hari ke depan pada 10-29 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Gedung C1 KPK.

Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan