Ardito Wijaya Terima Suap Rp5,7 Miliar, KPK Ungkap Alasannya

Kasus Korupsi Bupati Lampung Tengah yang Menghebohkan

Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (11/12/2025). Ia kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Selain Ardito, adiknya bernama Ranu Hari Prasetyo dan anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Penemuan KPK Terkait Aliran Dana

Hasil temuan KPK dalam perkara ini mengungkap bahwa sebagian uang dari total yang diterima Bupati Lampung Tengah, Ardito, digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang digunakan untuk kampanye di Pilkada 2024. Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

Total aliran uang mencapai Rp5,75 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp500 juta digunakan untuk dana operasional Bupati, sementara sisanya sebesar Rp5,25 miliar digunakan untuk pelunasan utang di bank yang berhubungan dengan kebutuhan kampanye.

Peran Ardito Wijaya dalam Pengadaan Proyek

Mungki menjelaskan bahwa Ardito Wijaya berperan mengatur pemenang lelang pengadaan proyek untuk perusahaan milik tim pemenangannya saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2024-2030. Ia meminta bantuan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra dan Iswantoro selaku Sekretaris Bapenda untuk memuluskan pemenang lelang proyek tersebut.

"Atas pengondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Ardito Wijaya diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui adiknya dan Riki Hendra Saputra," kata Mungki.

Selain itu, KPK juga menemukan bahwa Ardito menerima fee sebesar Rp500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT EM untuk memenangkan paket pengadaan alat kesehatan Dinkes Lampung Tengah. Sehingga total aliran uang yang diterima Ardito mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar.

Penyitaan Aset dan Penahanan Tersangka

Dalam rangkaian operasi senyap, KPK juga menyita uang sebesar Rp193 juta di kediaman pribadi Ardito Wijaya dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo. Selain itu, logam mulia berupa emas seberat 850 gram diamankan di rumah Ranu Hari Prasetyo.

Para tersangka kemudian ditahan selama 20 hari pertama sejak tanggal 10-29 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Gedung C1 KPK.

Dasar Hukum yang Digunakan

Atas perbuatannya, Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Awal Kasus dan Pelibatan Anggota DPRD

Kasus ini bermula pada Juni 2025, di mana Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah diduga mematok fee sebesar 15-20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Ia meminta Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah SKPD Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukkan langsung di E-Katalog.

Rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan Ardito saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.

Dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, Ardito Wijaya meminta RHS (Riki Hendra) untuk berkoordinasi dengan ANW (Anton Wibowo) dan ISW (Iswantoro) selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ, ujarnya.

Mungki mengatakan, atas pengkondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Ardito Wijaya diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa.

Uang itu diterima melalui RHS (Riki Hendra Saputra) dan RNP (Ranu Hari Prasetyo) selaku adik Bupati Lampung Tengah, tutur dia.

Selain itu, KPK menemukan bahwa Ardito menerima fee Rp 500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT EM untuk memenangkan paket pengadaan alat kesehatan Dinkes Lampung Tengah.


Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan