
Aliran Uang untuk Mengurus Perkara Korupsi CPO
Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu, 31 Desember 2025, mengungkap adanya aliran uang miliaran rupiah dalam perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa terdapat dugaan penyerahan uang kepada majelis hakim saat memeriksa saksi-saksi, termasuk mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, dan Djuyamto.
Pengakuan Arif Nuryanta
Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengakui menerima uang untuk pengurusan perkara korupsi CPO korporasi. Menurut Arif, uang tersebut berasal dari Wahyu Gunawan, mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang juga hadir sebagai saksi.
“Uang itu sebesar Rp 5 miliar saya simpan di meja kerja saya. Saya berikan Rp 5 miliar dalam bentuk mata uang asing kepada Djuyamto,” kata Arif di hadapan majelis hakim. Ia menjelaskan bahwa penerimaan pertama terjadi selama proses persidangan masih berlangsung, dan ada penerimaan tambahan dalam perkara yang sama.
Meski begitu, Arif mengaku tidak mengetahui secara pasti asal-usul uang tersebut. “Kalau detailnya dari siapa, saya tidak tahu. Yang jelas terkait perkara migor (minyak goreng),” ujarnya. Arif juga mengklaim bahwa uang tersebut tidak berasal dari Wahyu Gunawan.
Hubungan dengan Ariyanto Bakri
Dalam persidangan yang sama, Arif juga membeberkan awal komunikasi dengan terdakwa Ariyanto Bakri. Ia mengenal Ariyanto melalui Wahyu Gunawan dan beberapa kali bertemu di Jakarta. Arif menyatakan bahwa ia pernah menerima permintaan bantuan untuk perkara minyak goreng korporasi.
“Untuk perkara Tipikor, saya tegaskan membantu hanya mengurangi tuntutan kalau tuntutannya sudah tinggi,” kata Arif. Ia juga menyebut bahwa Wahyu menyampaikan adanya komitmen dana besar untuk mengurus perkara tersebut.
“Dia menyebut untuk tiga perkara ada Rp 30 miliar,” ujarnya. Namun, Arif mengklaim bahwa informasi tersebut tidak pernah ia sampaikan kepada majelis hakim yang mengadili perkara korupsi CPO korporasi.
Penawaran Uang dari Saksi Lain
Sementara itu, Djuyamto, hakim nonaktif, mengungkap adanya penawaran lain selama proses persidangan. Ia menyebut seseorang menawarkan uang sebesar Rp 20 miliar setelah jaksa membacakan surat dakwaan.
“Ada dari kolega kami, tapi tidak saya sebutkan namanya,” kata Djuyamto. Ia mengklaim bahwa penawaran tersebut tidak berasal dari Arif Nuryanta maupun Wahyu Gunawan.
Dakwaan Jaksa
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Marcella Santoso dan suaminya, Ariyanto, menyuap hakim agar memberikan vonis lepas kepada tiga korporasi yang menjadi terdakwa korupsi minyak goreng atau crude palm oil (CPO) dan tindak pidana pencucian uang.
Jaksa menyebut para terdakwa mewakili kepentingan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya di industri kelapa sawit.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Proses Persidangan Berlanjut
Jaksa akan melanjutkan pemeriksaan saksi untuk menelusuri aliran uang dan peran para pihak dalam dugaan pengaturan vonis lepas perkara korupsi CPO korporasi pada sidang yang akan digelar Jumat, 2 Januari 2026.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar