
Ariyanto Bakri, seorang terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan vonis lepas terhadap tiga perusahaan yang terlibat dalam korupsi minyak goreng (migor), mengakui bahwa dirinya telah memberikan uang suap kepada majelis hakim. Pengakuan ini disampaikan Ariyanto saat mengajukan pertanyaan kepada Wahyu Gunawan, mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Saya mengatakan sejujurnya. Betul saya menyuap,” ujar Ariyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat, 2 Januari 2026.
Ariyanto duduk sebagai terdakwa bersama dengan Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Muhammad Syafei, yang mewakili tiga perusahaan besar yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Mereka didakwa dalam perkara dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang terkait vonis lepas atas kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Pengakuan Ariyanto muncul setelah ia kesulitan mendapatkan keterangan dari Wahyu Gunawan, yang hadir sebagai saksi dalam persidangan. Dalam persidangan, Wahyu sering kali menyatakan tidak mengetahui berbagai hal yang ditanyakan oleh Ariyanto, termasuk peran pihak-pihak tertentu dalam pengurusan perkara minyak goreng.
Wahyu Gunawan sebelumnya telah dihukum 11 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara vonis lepas minyak goreng. Majelis hakim menyatakan bahwa Wahyu terbukti menerima suap secara bersama-sama dengan para hakim yang mengadili perkara tersebut.
Dalam sidang tersebut, Ariyanto juga menanyakan dugaan ucapan bernada ancaman yang pernah disampaikan oleh Wahyu terkait pengurusan perkara minyak goreng. Ia bertanya apakah Wahyu pernah meminta agar perkara tersebut diserahkan kepadanya dengan menyebut bahwa klien masih memiliki kepentingan bisnis di Indonesia. Wahyu membantah pernah mengucapkan pernyataan tersebut.
Jaksa menuntut Marcella Santoso dengan dugaan memberikan suap senilai Rp 40 miliar untuk mempengaruhi putusan vonis lepas terhadap tiga korporasi terdakwa korupsi minyak goreng. Suap itu disebut diberikan secara bersama-sama kepada hakim Djuyamto serta hakim anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa juga menjerat Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang.
Fakta Penting dalam Kasus Ini
- Peran Ariyanto: Sebagai pengacara, Ariyanto mengakui memberikan suap kepada majelis hakim.
- Perusahaan Terlibat: Tiga perusahaan besar seperti Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group menjadi terdakwa dalam kasus ini.
- Hukuman untuk Wahyu Gunawan: Wahyu divonis 11 tahun dan 6 bulan penjara karena terbukti menerima suap.
- Dugaan Ancaman: Ariyanto menanyakan apakah Wahyu pernah menyampaikan ucapan ancaman terkait pengurusan perkara minyak goreng.
- Dakwaan Tambahan: Jaksa menjerat Marcella Santoso, Ariyanto, dan Muhammad Syafei dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya proses hukum yang melibatkan pihak-pihak terkait, baik dari kalangan pengacara maupun pejabat pengadilan. Proses persidangan ini akan menjadi momen penting dalam menentukan siapa saja yang terbukti melakukan tindakan korupsi dan bagaimana konsekuensinya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar