
Penetapan Tersangka dalam Kasus Kebakaran di Gedung Terra Drone
Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana (MWW), sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan 22 orang di gedung Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan unsur kelalaian hingga kesengajaan terkait tata kelola penyimpanan baterai lithium polimer (LiPo) yang menjadi penyebab kebakaran.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan bahwa penyidik menjerat tersangka dengan beberapa pasal terkait tindak pidana yang menyebabkan kebakaran serta kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Pasal-pasal yang dikenakan antara lain Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan Pasal 359 KUHP.
Asal Percikan Api
Berdasarkan pemeriksaan 12 saksi, termasuk dua saksi kunci, kebakaran bermula ketika tumpukan baterai drone tipe 30.000 mAh terjatuh di ruang inventory lantai 1 gedung tersebut sekitar pukul 12.1512.20 WIB. Dari keterangan saksi tersebut, baterai ukuran 30.000 mAh itu dalam tumpukanada sekitar empat tumpukanjatuh. Kemudian menurut keterangan saksi, dari sejak jatuh itu kemudian timbul percikan api. Di mana di tempat tersebut juga terdapat baterai-baterai lainnya.
Kejatuhan baterai rusak yang bercampur dengan baterai lain memicu percikan api dan menyambar seluruh ruangan yang berfungsi sebagai gudang penyimpanan. Di ruang berukuran sekitar 22 meter itu, polisi menemukan tidak adanya pemisahan antara baterai rusak, bekas, dan baterai yang masih layak pakai.
Tidak Ada Fasilitas Keselamatan
Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa perusahaan tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) penyimpanan baterai berisiko tinggi. PT Terra Drone juga dinilai tidak menunjuk petugas kesehatan dan keselamatan kerja (K3), tidak melakukan pelatihan keselamatan, serta tidak menyediakan ruang penyimpanan khusus untuk bahan mudah terbakar.
Genset dengan potensi panas berada di area yang sama. Selain itu, ada pelanggaran terkait keselamatan gedung. Tidak ada pintu darurat. Tidak ada sensor asap. Tidak ada sistem proteksi kebakaran.
Permasalahan Struktural dalam Manajemen Keselamatan
Dari hasil penyidikan, polisi menyimpulkan bahwa kelalaian sistemik dalam manajemen keselamatan menjadi faktor utama yang memperburuk situasi ketika kebakaran terjadi. Sebagian besar korban meninggal karena tidak dapat menyelamatkan diri akibat ketiadaan fasilitas evakuasi.
Dari Saudara tersangka ini, pertama, tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya. Kedua, tidak menunjuk petugas K3 atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Selanjutnya, tidak melakukan pelatihan keselamatan. Tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar. Tidak menyediakan pintu darurat dan tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar