Asal Usul Kayu Gelondongan Terbawa Banjir Terungkap, Bareskrim: Ada Pembukaan Lahan Ilegal

Asal Usul Kayu Gelondongan Terbawa Banjir Terungkap, Bareskrim: Ada Pembukaan Lahan Ilegal

Penyelidikan Awal Terkait Kayu Gelondongan yang Terbawa Banjir di Sumatra

Bareskrim Polri telah mengungkap temuan awal terkait penyebab banyaknya kayu gelondongan yang terbawa banjir di wilayah Sumatra. Berdasarkan penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, kayu-kayu tersebut diduga berasal dari pembukaan lahan di kawasan hulu, khususnya di KM 6 hingga KM 8.

Kasubagops Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Fredya Triharbakti, menjelaskan bahwa aliran sungai baru terbentuk akibat derasnya banjir, yang membawa kayu dan sampah dari kawasan tersebut. Ia menuturkan:

“Nah ini aliran sungai. Bentukan aliran sungai. Bentukan dari derasnya aliran banjir, sehingga dugaan penyidik dan ahli, aliran sungai kecil ini menyapu atau membawa sampah-sampah, kayu-kayu yang ada di area KM 8 dan KM 6. Nah ini terlihat kondisi bukaan lahan yang ada di area KM 8,” kata Fredya dalam pemaparannya.

Penyidikan yang melibatkan tim gabungan dari Polda Sumut, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Badan Pertanahan Nasional fokus pada dugaan pelanggaran lingkungan hidup. Lokasi penyidikan difokuskan di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, serta Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.

Tim juga menemukan ekskavator dan buldozer yang ditinggalkan di lokasi KM 8, yang diduga terkait dengan pembukaan lahan ilegal. Fredya menunjukkan dokumentasi lapangan sambil menjelaskan:

“Nah ini KM 6 ini. Di sini terlihat ada bukaan lahan. Kemudian ada longsoran akibat bukaan lahan,” ucapnya.

Penyidik mendalami kemungkinan adanya kegiatan pembalakan liar atau penambangan yang berkontribusi pada kerusakan lingkungan. Seluruh temuan tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut, termasuk analisis ahli terkait dampak aliran kayu terhadap banjir yang melanda kawasan tersebut.

Penyidik menegaskan, tindak pidana yang terlibat mengacu pada Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikkan penanganan dugaan pembalakan liar di Sumatra Utara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan usai menemukan dua alat bukti yang menguatkan adanya tindak pidana kerusakan lingkungan.

Temuan tersebut diperoleh melalui pemeriksaan lapangan di DAS Garoga dan Anggoli, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, serta Kecamatan Sibabangun, Tapanuli Tengah. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, mengatakan bahwa bukti yang dikumpulkan menunjukkan kerusakan lingkungan yang berujung pada banjir.

“Ditemukan dua alat bukti, adanya peristiwa pidana kerusakan lingkungan hidup yang menyebabkan bencana banjir,” ujarnya.

Kasubagops Dittipidter Bareskrim, Kombes Fredya Trihararbakti menjelaskan, tim gabungan Bareskrim, Polda Sumut, KLHK, Kementerian Kehutanan, BPDAS, dan BPN menemukan perubahan bentang alam signifikan sebelum dan sesudah banjir. Dua jembatan—Garoga dan Anggoli—dilaporkan hilang tersapu arus, sementara jalan penghubung berubah menjadi aliran sungai baru.

Penyidik juga menemukan bukaan lahan pada KM 6 dan KM 8, tumpukan kayu, serta longsoran yang dinilai tidak terjadi secara alamiah. Di lokasi itu, tim mendapati dua ekskavator dan satu buldoser yang ditinggalkan tanpa operator. Kepolisian kini mendalami identitas operator serta pemilik alat berat tersebut.

Selain itu, tim ahli mengidentifikasi kayu karet dan durian yang tercampur material banjir, menguatkan dugaan adanya penebangan di hulu. Mereka juga menemukan aktivitas pembukaan lahan di area berkecuraman tinggi yang seharusnya dilarang.

“Pada saat tim gabungan Bareskrim Dittipidter, kemudian Polda Sumut, berikut dengan teman-teman dari Kementerian/Lembaga Kehutanan, Lingkungan Hidup, dan dari BPDAS, ini pada saat mendatangi KM 8, mendapati ada dua buah ekskavator dan satu buldozer yang memang dia dugaan melarikan diri, tidak ada di tempat, ditinggalkan begitu saja alat berat. Sehingga kita amankan dan kita lakukan pendalaman terhadap operator dan kepemilikan alat, termasuk kegiatannya,” ucap dia.

Perubahan aliran sungai kecil yang menerjang bukaan lahan dan membawa kayu ke hilir diduga kuat menjadi pemicu banjir besar yang merusak infrastruktur di bawahnya. Atas temuan tersebut, Bareskrim menetapkan perkara ini masuk tahap penyidikan dengan sangkaan Pasal 109 jo Pasal 98 jo Pasal 99 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diperbarui dalam UU 6/2023.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan