Dugaan Keterlibatan Bupati Ponorogo dalam Kasus Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan adanya aliran uang haram terkait proyek pembangunan Museum Reog di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Dugaan ini muncul setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap 80 saksi selama sepekan, mulai dari Sabtu (29/11) hingga Jumat (5/12).
Dalam penjelasannya, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa penyidik sedang menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dalam beberapa proyek yang ada di wilayah tersebut. Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono.
"Adanya dugaan gratifikasi yang diterima saudara SUG selaku Bupati Ponorogo yang diduga terkait dengan proyek-proyek lainnya yang ada di wilayah tersebut," ujar Budi Prasetyo.
Proses Penyidikan dan Penggeledahan
Untuk memperkuat dugaan tersebut, penyidik KPK juga melakukan upaya paksa berupa penggeledahan. Hasil penggeledahan itu menghasilkan sejumlah barang bukti yang akan didalami melalui pemeriksaan saksi-saksi.
Budi menjelaskan bahwa penyidik sedang melacak proses dan mekanisme pengadaan dari Museum Reog tersebut. "Penyidik menelusuri, melacak seperti apa proses dan mekanisme pengadaan dari museum reog tersebut," tambahnya.
Ia memastikan bahwa penyidikan dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Sugiri Sancoko akan terus dikembangkan. KPK menduga banyak proyek di Kabupaten Ponorogo yang jadi bancakan rasuah.
"Tentunya ini juga tidak berhenti di sini saja, KPK masih akan terus menyusuri apakah modus-modus serupa, suap proyek juga terjadi di dinas-dinas lainnya," tuturnya.
Dukungan Masyarakat untuk Pengusutan Kasus
Meski demikian, KPK meminta dukungan terhadap masyarakat atas pengusutan dugaan korupsi di Kabupaten Ponorogo. Hal ini penting agar pengusutan kasus yang menjerat Sugiri Sancoko dan pihak lainnya berjalan optimal.
"Jadi kita tunggu saja perkembangannya dan KPK tentunya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Timur, khususnya Kabupaten Ponorogo yang mendukung penuh upaya-upaya penegakan hukum oleh KPK di Ponorogo ini, karena masyarakat sebagai kelompok yang tentunya sangat dirugikan dengan adanya korupsi ini," imbuhnya.
Penetapan Tersangka dan Pelibatan Pihak Lain
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang mencakup tiga klaster, yaitu suap pengurusan jabatan, suap proyek pembangunan RSUD Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Penetapan tersangka dilakukan usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat (7/11). Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus untuk Sucipto dan Yunus Mahatma, juga dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Rincian Harta Kekayaan Sugiri Sancoko
Menelisik harta kekayaan Sugiri Sancoko dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada laman elhkpn.kpk.go.id, memiliki total harta senilai Rp 6.358.428.124 atau Rp 6,35 miliar. Total harta itu meliputi tanah dan bangunan, kendaraan, surat berharga, hingga kas dan setara kas.
Sugiri terakhir kali melaporkan harta kekayaan itu pada 31 Maret 2025. Politikus PDI Perjuangan itu tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebanyak sembilan bidang. Yakni berlokasi di Surabaya, Boyolali, Sidoarjo, Pasuruan, dan Ponorogo. Harta tidak bergerak milik Sugiri Sancoko itu sejumlah Rp 5.782.050.000.
Sugiri juga tercatat memiliki alat transportasi, yakni mobil Toyota Alphard 2006, Rp 125 juta; dan motor Vespa Primavera 2018, Rp 28 juta. Sehingga total harta bergerak milik Sugiri itu senilai Rp 153 juta.
Selain itu, Sugiri juga mengklaim memiliki harta bergerak lainnya Rp 218.937.095, serta kas dan setara kas Rp 204.441.029. Sehingga, total harta milik Sugiri seluruhnya mencapai Rp 6.358.428.124.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar