
Peningkatan Kunjungan ke Samsat Kota Bekasi Setelah Penerapan Aturan Pajak Kendaraan
Setelah aturan yang melarang kendaraan yang menunggak pajak memasuki kawasan perkantoran pemerintah diterapkan, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai datang ke Samsat Kota Bekasi untuk mengurus administrasi pajak. Kebijakan ini telah berjalan selama sepekan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan memberikan dampak signifikan terhadap jumlah pembayar pajak harian.
Pantauan di Samsat Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Timur, menunjukkan aktivitas warga yang lebih padat dari hari biasanya. Beberapa pemilik kendaraan tampak antre sejak pagi hari untuk melakukan proses administrasi pajak. Hal ini menunjukkan respons positif dari masyarakat terhadap kebijakan baru tersebut.
Kepala Pusat Pengolahan Pendapatan Pajak Daerah Wilayah Kota Bekasi, Dani Hendrato, membenarkan adanya peningkatan kunjungan ke Samsat setelah sosialisasi dilakukan. Ia menyatakan bahwa sejumlah ASN datang ke Samsat untuk mengurus kendaraan mereka. Beberapa dari mereka bahkan mengajukan pemblokiran kendaraan karena masih tercatat atas nama pemilik lama namun sudah berpindah tangan. Ada juga ASN yang langsung melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Dani menyebut bahwa dampak kebijakan tersebut mulai terasa pada jumlah pembayar pajak harian. Sebelum sosialisasi diterapkan, rata-rata pembayar pajak per hari sekitar 2.300 kendaraan. Setelah aturan berjalan, jumlah itu meningkat menjadi sekitar 2.500 kendaraan per hari. Meski demikian, ia belum dapat memastikan apakah seluruh peningkatan berasal dari ASN atau masyarakat umum.
“Banyak ASN Kota Bekasi yang memblokir kendaraannya mungkin kendaraannya masih atas nama dia tapi sudah dijual dan juga ada yang beberapa yang tidak taat belum melaksanakan kewajibannya tapi alhamdulillah ada signifikan,” kata Dani, Selasa (16/12/2025).
Dani menyambut baik kebijakan yang diterapkan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Ia berharap kebijakan tersebut memberi dampak jangka panjang bagi pendapatan daerah. “Saya mengucapkan terima kasih kepada pak Wali Kota yang sudah meluncurkan program tersebut sehingga ini kan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, baik Pemkot maupun Provinsi,” jelasnya.
Data Kendaraan ASN yang Menunggak Pajak
Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi sebelumnya mencatat ribuan kendaraan ASN belum membayar pajak. Data tersebut diperoleh setelah Bapenda menerima laporan dari Samsat Kota Bekasi. Kepala Bapenda Kota Bekasi Solikhin menyebut terdapat sekitar 10 ribu kendaraan yang menunggak pajak.
“Berdasarkan data dari Samsat Kota Bekasi terdapat 10 ribuan kendaraan bermotor yang belum membayar pajaknya, akan tetapi data tersebut belum terverifikasi terhadap kendaraan yang sudah terjual,” kata Solikhin, dikutip Jumat (12/12/2025).
Solikhin mengimbau seluruh ASN segera melakukan verifikasi data kendaraan. Verifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi Sapawarga. ASN juga diminta memperbarui status kepemilikan kendaraan.
“Apabila kendaraan tersebut sudah bukan menjadi miliknya, agar dilakukan pemblokiran, dan untuk kendaraan yang masih menjadi miliknya agar segera membayarkan pajaknya,” jelasnya.
Masih Tahap Sosialisasi
Pemkot Bekasi berencana melarang kendaraan yang menunggak pajak masuk kawasan perkantoran. Kebijakan tersebut akan diterapkan di kawasan kantor Pemkot Bekasi. Namun untuk saat ini, aturan masih berada pada tahap sosialisasi.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan penindakan belum dilakukan sepenuhnya. “Untuk aturan itu masih tindakan awal yang bentuknya adalah sosialisasi, mungkin pak Kapolres ada tindakan lebih represif nantinya,” kata Tri, Rabu (10/12/2025).
Tri menjelaskan ke depan pemeriksaan STNK akan dilakukan bagi aparatur maupun tamu. Pemeriksaan bertujuan memastikan pajak kendaraan masih berlaku. Menurutnya, pembayaran pajak merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan.
“Mungkin pertama kami lakukan sosialisasi, nanti tahap berikutnya kami lihat perkembangannya satu minggu ke depan, apakah efektif, dan kami nanti melihat bantuan dari pak Kapolres jajarannya, karena yang bisa memeriksa itu kan Polres,” jelasnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar