
Penetapan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek Kereta Api
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pengaturan pemenangan dan pemeliharaan proyek kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Medan. Kedua tersangka tersebut adalah Muhlis Hanggani Capah, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kementerian Perhubungan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Medan antara tahun 2021 hingga Mei 2024, dan Eddy Kurniawan Winarto, seorang wiraswasta.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah KPK menemukan cukup bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Mereka akan ditahan selama 1 hingga 20 Desember 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula ketika Muhlis bersama stafnya melakukan pengkondisian paket pekerjaan Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB) dengan modus "asistensi" di beberapa lokasi, baik sebelum maupun saat proses lelang. Muhlis selaku PPK dan perpanjangan tangan dari tersangka sekaligus Direktur Prasarana Harno Trimadi memberikan arahan kepada Ketua Kelompok Kerja (Pokja) berupa daftar atau plotting penyedia jasa yang akan dimenangkan saat lelang.
Modus Asistensi dalam Pengaturan Lelang
Sebelum pelaksanaan lelang JLKAMB, KPK menemukan kegiatan dengan modus "asistensi" yang dihadiri oleh perwakilan penyedia jasa/rekanan yang akan dimenangkan untuk seluruh paket pekerjaan. Termasuk dari pihak Kemenhub untuk melakukan pemeriksaan terhadap kesiapan dokumen prakualifikasi yang disiapkan oleh calon penyedia jasa.
Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, memerintahkan stafnya, yaitu Wisnu Argo Megantoro alias Wisnu, untuk mengikuti kegiatan pertemuan persiapan lelang paket pekerjaan antara satuan kerja pelaksana BTP Sumatera Bagian Utara yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Bandung. Pertemuan tersebut membahas tentang dokumen kualifikasi perusahaan yang akan dimasukkan dalam dokumen penawaran. Wisnu dan tim mengingat posisi perusahaan adalah anggota dalam KSO yang bertugas untuk menyusun metode pekerjaan.
Penyaluran Dana Suap
Dalam proses penyusunan metode pekerjaan, PT Waskita Karya meminta Wisnu untuk tetap berkomunikasi dengan perwakilan yang sudah ditunjuk, yakni Afong. Berdasarkan rekap pengeluaran perusahaan yang dikendalikan Dion Renato Sugiarto untuk pihak eksternal, termasuk untuk Pokja dan BPK, terdapat pengeluaran untuk Muhlis sebesar Rp 1,1 miliar yang diberikan pada 2022 dan 2023. Selain itu, untuk kepentingan Eddy sebesar Rp 11,23 miliar yang diberikan pada September-Oktober 2022 secara transfer ke rekening yang telah ditentukan Eddy.
Alasan Pemberian Fee
Dion Renato Sugiarto dan rekanan lainnya memberikan fee kepada Muhlis karena khawatir tidak akan menang lelang paket proyek pekerjaan tersebut. Sementara alasan DRS (Dion Renato) maupun rekanan lainnya mau memberikan fee kepada EKW (Eddy) karena memiliki kewenangan terhadap proses lelang, pengendalian dan pengawasan kontrak pekerjaan, maupun pemeriksaan keuangan pekerjaan, serta dekat dengan pejabat di Kemenhub.
Tersangka dalam Perkara Ini
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 16 tersangka sejak 13 April 2023. Di antara para tersangka yang menerima suap adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan. Selain itu, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadilansyah, lalu Budi Prasetyo selaku Ketua Pokja Pengadaan, Hardho selaku Sekretaris Pokja Pengadaan, Edi Purnomo selaku anggota Pokja Pengadaan, dan Risna Sutriyanto selaku Ketua Pokja proyek pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro.
Para pemberi suap antara lain, Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT IPA (Istana Putra Agung), Muchamad Hikmat selaku Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sd Februari 2023, Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti. Asta Danika selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama, dan Zulfikar Fahmi selaku Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).
Dugaan Rekayasa Proses Administrasi
KPK menduga para pelaku dalam perkara ini merekayasa proses administrasi hingga penentuan proyek pemenang tender. KPK juga mengendus sejumlah penyelenggara negara di DJKA, Kemenhub, yang menerima suap dari pengusaha yang menjadi pelaksana proyek. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa besaran suap berkisar antara 5 hingga 10 persen dari nilai proyek.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar