ASN Pemko Dumai WFA 29-31 Desember 2025, Walikota Tegaskan Bukan Libur

ASN Pemko Dumai WFA 29-31 Desember 2025, Walikota Tegaskan Bukan Libur

Kebijakan WFA di Kota Dumai Berlaku Selama Tiga Hari Kerja

Wali Kota Dumai, Paisal, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 54 Tahun 2025 terkait pelaksanaan tugas kedinasan secara Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Dumai. Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah tindak lanjut atas instruksi Menteri PANRB terkait penerapan kerja fleksibel di instansi pemerintah.

Kebijakan WFA akan berlaku selama tiga hari kerja, yaitu pada 29, 30, dan 31 Desember 2025. Meskipun bekerja secara fleksibel, esensi dari kebijakan ini adalah tetap menjaga produktivitas dan kelancaran pelayanan publik di penghujung tahun. Untuk memastikan hal tersebut, Paisal memberikan instruksi khusus kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk melakukan pengawasan ketat.

"Kepala Perangkat Daerah wajib mengatur dan mengawasi pelaksanaan WFA ini. Pastikan keberlangsungan pemerintahan tetap berjalan, target kinerja organisasi tercapai, dan yang paling utama, kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak boleh menurun," ujar Paisal dalam pernyataannya.

Paisal berharap kebijakan ini dapat memberikan fleksibilitas bagi ASN tanpa mengurangi tanggung jawab sebagai pelayan publik. Ia mengimbau seluruh aparatur untuk mempedomani aturan ini dengan penuh disiplin dan tanggung jawab, serta tidak menyalahi aturan yang telah ditentukan.

"Ingat WFA bukan berarti libur, ini adalah bentuk adaptasi kerja modern agar ASN tetap produktif di mana pun berada, dengan catatan kinerja tetap terukur dan pelayanan publik tetap nomor satu," tambahnya.

Poin-Poin Penting dalam Pelaksanaan WFA Kota Dumai

Berdasarkan SE Wako Dumai, berikut poin-poin penting dalam pelaksanaan WFA:

  • Penyesuaian Tugas: Pelaksanaan WFA disesuaikan dengan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap unit kerja tetap dapat menjalankan fungsinya secara optimal.

  • Kewajiban ASN: Setiap ASN yang menjalankan WFA wajib memenuhi jam kerja, mencapai target kinerja, serta wajib tetap bisa dihubungi oleh atasan langsung. ASN juga harus bersedia hadir ke kantor sewaktu-waktu jika diperlukan.

  • Sistem Presensi: Seluruh ASN wajib melakukan presensi melalui aplikasi SIMPEGNAS BKN dengan memilih opsi Work From Home. Sistem ini digunakan untuk memantau kehadiran dan keaktifan pegawai secara digital.

  • Pelayanan Publik Langsung: Untuk unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat (pelayanan publik), kehadiran pegawai wajib diatur secara proporsional agar pelayanan tetap berjalan optimal dan tidak terganggu.

Penutup

Kebijakan WFA yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Dumai merupakan upaya untuk meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas kerja ASN sambil tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya penyesuaian tugas, sistem presensi yang ketat, dan pengawasan yang dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh pihak terkait.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan