
Pertemuan Atalia Praratya dan Ridwan Kamil di sidang perdana perceraian yang akan digelar di Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung pada Rabu, 17 Desember 2025, menjadi perhatian masyarakat luas. Sidang ini akan menjadi langkah awal bagi kedua belah pihak dalam menjalani proses hukum, khususnya mediasi yang wajib dilalui dalam kasus gugatan cerai.
Atalia Praratya, yang saat ini tengah menjalani agenda kedinasan, masih menyesuaikan kehadirannya di persidangan. Tim kuasa hukumnya, Debi Agusfriansa, menyatakan bahwa kliennya memiliki itikad baik untuk mengikuti seluruh prosedur hukum yang ditetapkan pengadilan. Meski demikian, kehadiran fisik Atalia belum sepenuhnya pasti karena masih menunggu jadwal kerjanya.
Debi menjelaskan bahwa Atalia mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada tim kuasa hukumnya. "Kami akan mengawal proses tersebut secara profesional," ujarnya.
Alur Persidangan dan Mediasi Wajib
Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sofyan, menjelaskan tahapan teknis yang akan dilalui oleh Ridwan Kamil dan Atalia Praratya. Menurut Ikhwan, majelis hakim akan memulai sidang dengan pemanggilan para pihak sesuai jadwal. Agenda awal mencakup pemeriksaan kelengkapan dan legalitas dari kedua belah pihak.
Selanjutnya, identitas dan kuasa hukum akan diperiksa. Setelah semua beres, sidang dilanjutkan dengan mediasi. Ikhwan menegaskan bahwa mediasi merupakan tahapan wajib dalam perkara gugatan cerai.
"Semua perkara dengan kode 'g' (gugatan) harus melalui mediasi terlebih dahulu. Setelah itu, baru dilakukan pemeriksaan selanjutnya, seperti pembacaan gugatan, jawaban, replik, kesimpulan, pembuktian, dan akhirnya putusan," jelas Ikhwan.
Kehadiran Prinsipal dan Sifat Sidang
Terkait kehadiran langsung Ridwan Kamil dan Atalia Praratya dalam mediasi, Ikhwan menyebutkan bahwa idealnya para pihak hadir secara langsung. Namun, aturan tetap memperbolehkan kehadiran diwakilkan oleh kuasa hukum jika diperlukan.
"Para pihak prinsipal sebaiknya hadir langsung. Namun, bisa juga diwakilkan oleh kuasa hukum yang ditunjuk," kata Ikhwan.
Soal apakah persidangan akan digelar secara terbuka atau tertutup, Ikhwan menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang memimpin perkara.
Latar Belakang Gugatan Cerai
Gugatan cerai ini telah terdaftar resmi di PA Kota Bandung pada pekan lalu, sebagaimana dikonfirmasi oleh Panitera PA Kota Bandung, Dede Supriadi. Kabar ini mengejutkan publik, mengingat Ridwan Kamil dan Atalia Praratya dikenal sebagai pasangan yang harmonis sejak menikah pada 7 Desember 1996.
Selama hampir 30 tahun membina rumah tangga, keduanya memiliki dua anak, Emmeril Kahn Mumtadz (alm) dan Camillia Laetitia Azzahra, serta mengadopsi Arkana Aidan Misbach.
Sebelum gugatan ini mencuat, Ridwan Kamil sempat diterpa isu dugaan hubungan pribadi dengan selebgram Lisa Mariana. Namun, isu tersebut dibantah setelah hasil tes DNA dari Bareskrim Polri menyatakan tidak ada kecocokan identik antara Ridwan Kamil dan anak yang dimaksud dalam tudingan tersebut.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar