
Pengalihan Arus Lalu Lintas di Wilayah Kuta Utara
Pemerintah Kabupaten Badung akan melakukan pengalihan arus lalu lintas pada 14 Desember 2025. Pengalihan ini akan dilakukan di wilayah Kuta Utara, tepatnya di Simpang Petitenget, antara Jalan Raya Kerobokan dan Jalan Tangkuban Perahu. Uji coba pengalihan arus lalu lintas ini akan berlangsung selama satu bulan penuh.
Tujuan dari pengalihan ini adalah untuk mencari formula yang efektif dalam mengurangi kemacetan di wilayah Kerobokan. Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Badung, I Made Gede Wiryantara Adi Susandi, menjelaskan bahwa pengalihan arus lalin akan dimulai pada 14 Desember 2025, pukul 08.00 Wita. Pengalihan arus akan dilakukan dengan pengarahan di lapangan.
"Pengalihan arus lalin (lalu lintas) mulai Minggu (14 Desember 2025) ini, di pukul 08.00 sudah mulai. Pengalihan arus ini dilakukan setelah dilakukan rapat forum. Pengalihan pun dilakukan untuk mengurangi kemacetan di Simpang Petitenget," ujarnya.
Pihaknya mengatakan bahwa semua ini merupakan uji coba. Menurutnya, perubahan paling besar terjadi di Jalan Gunung Tangkuban Perahu. Ruas jalan tersebut akan diberlakukan satu arah dari timur menuju barat. Hal ini berlaku untuk semua jenis kendaraan.
Selain itu, Jalan Raya Kerobokan dari Simpang Petintenget akan diterapkan satu arah menuju utara sampai Simpang Semer. Setelah itu, dari Simpang Petitenget menuju Simpang Oberoi juga diberlakukan satu arah menuju Selatan.
Pengalihan arus lalin ini akan diberlakukan selama satu bulan. "Kami uji coba satu bulan, kalau sudah berhasil tidak ada kendala, kami terapkan seterusnya," jelasnya.
Aturan Pengalihan Arus Lalu Lintas
Selain ruas jalan tersebut, kendaraan yang ingin menuju Jalan Petitenget masih diperbolehkan menuju arah Barat. Namun dari arah Barat di Simpang Petitenget, dilarang berbelok ke Selatan. Kendaraan hanya dapat berbelok kiri atau menuju arah Utara di Jalan Raya Kerobokan.
Sementara kendaraan di simpang LP Kerobokan menuju Jalan Merta Agung menjadi satu arah dari Selatan menuju Utara. Setelah sampai di Utara, kendaraan yang keluar dari Jalan Merta Agung dilarang belok kiri menuju Simpang Semer. Kendaraan hanya diizinkan menuju Jalan Serangan hingga Simpang Banjar Pengubengan Kauh.
Kemudian dari Jalan Serangan-Pengubengan Kauh akan menjadi satu arah menuju selatan ke Jalan Simpang Pengubengan Kauh-Intan Permai. Kendaraan dari Jalan Intan Permai pada Simpang Pengubengan Kauh dilarang belok kanan dan lurus menuju Jalan Serangan. Kendaraan diwajibkan belok kiri menuju Jalan Gunung Tangkuban Perahu.
"Kemudian kendaraan dari selatan Jalan Mertanadi hanya diperbolehkan menuju arah barat di Simpang LP Kerobokan. Terakhir Jalan Umalas I akan ditutup di sisi selatan yang masuk dari Jalan Petitenget," imbuhnya.
Penutup
Dengan adanya pengalihan arus lalu lintas ini, diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan di wilayah Kuta Utara. Pihak pemerintah kabupaten Badung akan terus memantau hasil uji coba selama satu bulan. Jika tidak ada kendala, kebijakan ini akan diterapkan secara permanen.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar