Atasi kemacetan Kuta Utara, Badung siapkan rencana pengalihan lalu lintas di Jalan Raya Kerobokan

Atasi kemacetan Kuta Utara, Badung siapkan rencana pengalihan lalu lintas di Jalan Raya Kerobokan

Pengalihan Arus Lalu Lintas di Wilayah Kuta Utara

Pemerintah Kabupaten Badung akan melakukan pengalihan arus lalu lintas pada 14 Desember 2025. Pengalihan ini akan dilakukan di wilayah Kuta Utara, tepatnya di Simpang Petitenget, antara Jalan Raya Kerobokan dan Jalan Tangkuban Perahu. Uji coba pengalihan arus lalu lintas ini akan berlangsung selama satu bulan penuh. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mencari formula mengurangi kemacetan di wilayah Kerobokan.

Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Badung, I Made Gede Wiryantara Adi Susandi menjelaskan bahwa pengalihan arus lalu lintas akan dimulai pada 14 Desember 2025, pada pukul 08.00 Wita. Pengalihan arus ini dilakukan dengan pengarahan di lapangan. Menurutnya, pengalihan arus lalin ini dilakukan setelah dilakukan rapat forum. Tujuannya adalah untuk mengurangi kemacetan di Simpang Petitenget.

Pihaknya mengaku bahwa semua ini baru uji coba. Pihaknya mengatakan perubahan paling besar ada di Jalan Gunung Tangkuban Perahu. Ruas jalan tersebut akan diberlakukan satu arah dari timur menuju barat. Hal ini berlaku untuk semua jenis kendaraan.

Selain itu, Jalan Raya Kerobokan dari Simpang Petintenget akan diterapkan satu arah menuju utara sampai Simpang Semer. Setelah itu, dari Simpang Petitenget menuju Simpang Oberoi juga diberlakukan satu arah menuju Selatan.

Pengalihan arus lalin ini akan diberlakukan selama satu bulan. Jika tidak ada kendala, maka kebijakan ini akan diterapkan secara permanen.

Aturan Lalu Lintas yang Berlaku

Selain ruas jalan tersebut, kendaraan yang ingin menuju Jalan Petitenget masih diperbolehkan menuju arah Barat. Namun dari arah Barat di Simpang Petitenget, dilarang berbelok ke Selatan. Kendaraan hanya dapat berbelok kiri atau menuju arah Utara di Jalan Raya Kerobokan.

Sementara kendaraan di simpang LP Kerobokan menuju Jalan Merta Agung menjadi satu arah dari Selatan menuju Utara. Setelah sampai di Utara, kendaraan yang keluar dari Jalan Merta Agung dilarang belok kiri menuju Simpang Semer. Kendaraan hanya diizinkan menuju Jalan Serangan hingga Simpang Banjar Pengubengan Kauh.

Kemudian dari Jalan Serangan-Pengubengan Kauh akan menjadi satu arah menuju selatan ke Jalan Simpang Pengubengan Kauh-Intan Permai. Kendaraan dari Jalan Intan Permai pada Simpang Pengubengan Kauh dilarang belok kanan dan lurus menuju Jalan Serangan. Kendaraan diwajibkan belok kiri menuju Jalan Gunung Tangkuban Perahu.

Peraturan Tambahan untuk Pengendara

Kemudian kendaraan dari selatan Jalan Mertanadi hanya diperbolehkan menuju arah barat di Simpang LP Kerobokan. Terakhir, Jalan Umalas I akan ditutup di sisi selatan yang masuk dari Jalan Petitenget.

Dengan aturan-aturan ini, diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan di wilayah Kuta Utara. Pihak dinas perhubungan akan terus memantau kondisi lalu lintas selama masa uji coba. Jika tidak ada kendala, kebijakan ini akan diterapkan secara permanen.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan