Aturan 17 Jabatan Polisi di Luar Struktur Masih Kurang Jelas, Ahli: Perlu Revisi UU Polri

Permasalahan Dasar Hukum Penugasan Anggota Polri di Jabatan Publik

Seorang ahli hukum dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Muradi, menyampaikan kritik terhadap dasar hukum yang digunakan dalam penugasan anggota Polri di jabatan publik di luar struktur kepolisian. Menurutnya, masalah ini muncul karena landasan hukum yang digunakan saat ini, yaitu Peraturan Kapolri (Perkap), dinilai tidak cukup jelas jika dibandingkan dengan hierarki perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menurut Prof. Muradi, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, aturan mengenai penugasan di luar struktur belum diatur secara ketat. Saat ini, penempatan anggota Polri di luar struktur biasanya dilakukan melalui tiga mekanisme, yaitu:

  • Penugasan langsung ( dropping )
  • Permintaan dari instansi terkait
  • Lelang jabatan ( open bidding ) terbatas

Namun, ia menegaskan bahwa Perkap sejatinya adalah aturan internal Polri. "Kalau kita melihat aturan, Perkap itu memang jadi sumir karena melawan aturan di atasnya seperti PP atau Undang-Undang. Perkap itu mengikat ke dalam (internal Polri), bukan keluar," ujar Prof. Muradi saat dihubungi pada Jumat 12 Desember 2025.

Ia memberikan analogi sederhana, mirip dengan peraturan rektor di universitas yang hanya berlaku untuk warga kampus tersebut, bukan sebagai dasar hukum yang bisa digunakan oleh instansi lain tanpa payung hukum yang lebih tinggi.

Ketimpangan Legalitas antara Polri dan TNI

Lebih lanjut, Prof. Muradi menyoroti ketimpangan legalitas antara Polri dan TNI dalam konteks jabatan sipil. Ia menyebutkan bahwa publik sering membandingkan 17 jabatan yang diperbolehkan bagi Polri dengan jabatan di luar struktur bagi TNI.

Masalah utamanya, kata Muradi, terletak pada hierarki hukumnya. Jabatan sipil bagi anggota TNI diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang TNI, sementara bagi Polri, 17 jabatan tersebut hanya diatur sebatas Perkap.

"Publik membandingkan, di TNI itu dalam jabatan sipil diatur setara Undang-Undang. Sementara Polisi, 17 jabatan yang diperbolehkan itu hanya setara Perkap. Jadi kalau mau dibandingkan, ini belum apple-to-apple," katanya.

Secara politik hukum, kondisi ini dinilai problematis karena dianggap mengambil porsi jabatan yang seharusnya bisa diisi oleh sipil atau pihak lain, tanpa landasan hukum yang setara dengan TNI.

"Kalau ditanya apakah ini mengikat keluar? Sebenarnya tidak, karena Perkap itu aturannya internal. Kecuali ada permintaan resmi dari kementerian atau lembaga, itu dimungkinkan. Tapi kalau ujug-ujug mengambil posisi, itu tidak boleh karena secara eksplisit di Undang-Undang belum diatur," katanya.

Solusi untuk Mengatasi Polemik

Untuk menghindari polemik ini terus berkepanjangan dan memiliki legitimasi yang kuat, Prof. Muradi menyarankan agar aturan mengenai 17 jabatan di luar struktur Polri tersebut dimasukkan ke dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Polri.

Langkah ini dinilai penting agar status penugasan anggota Polri di luar struktur menjadi terang secara hukum ( legal standing -nya kuat) dan setara dengan regulasi yang dimiliki TNI.

"Nanti perkap ini akan baik jika diajukan masuk dalam RUU Polri. Supaya 'terang beneran', sama seperti teman-teman di TNI. Walaupun ada jabatan lain yang dikecualikan, setidaknya payung hukumnya jelas," katanya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan