
Pembatasan Penggunaan Bangunan Baru di Pasar Sentral Makale
Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Tana Toraja, Fius Minggu, menegaskan bahwa bangunan baru Blok E, F, dan G di Pasar Sentral Makale hanya diperuntukkan bagi warung makan. Hal ini berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat oleh tim penertiban pasar.
Fius menekankan bahwa pedagang harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk larangan membawa kompor dan melakukan kegiatan memasak di lokasi. Pernyataan tersebut disampaikan saat ia dikonfirmasi di Pasar Seni Makale, Jumat (12/12/2025) pagi.
Menurutnya, makanan yang dijual harus berupa menu siap saji yang telah dimasak dari rumah. Ia juga mengingatkan pedagang agar tidak membawa barang dagangan dalam jumlah banyak serta menggunakan meja yang memiliki kotak penyimpanan guna menghindari kehilangan barang.
Kami sudah menyarankan agar tidak membawa barang terlalu banyak dan menggunakan meja berkotak. Pemerintah tidak bertanggung jawab bila aturan tidak dipatuhi, tegas Fius.
Fius bahkan menegaskan bahwa pedagang yang tidak mematuhi aturan sebaiknya keluar dari bangunan tersebut, mengingat masih banyak masyarakat yang ingin menempati sekat yang tersedia. Ia juga menambahkan bahwa struktur bangunan tidak boleh diubah, termasuk menambah tinggi sekat menggunakan material lain.
Selain itu, Fius mengingatkan bahwa jam operasional telah ditetapkan dalam surat perjanjian, yakni pukul 05.00 WITA hingga 18.00 WITA. Namun, berdasarkan laporan pedagang, sebagian dari mereka memilih tetap berjaga hingga malam karena khawatir barang dagangan hilang.
Saya sampai malam disini karena kujaga barangku yang biasa hilang, kayak panci sama gelas itu pernah hilang, karena di sini tidak tertutup, ujar pemilik warung.
Menanggapi hal ini, Fius menilai alasan tersebut hanya akal-akalan untuk tetap beroperasi di luar jam yang telah ditentukan.
Dari pantauan Tribun Toraja, sejumlah sekat terlihat kosong, sementara yang lain terisi warung makan. Beberapa sekat tampak dimodifikasi dengan tambahan tripleks pada bagian pintu, meski aturan melarang perubahan struktur. Sekat tersebut memiliki tinggi sekitar satu meter dengan cat berwarna biru, dan tiap blok memiliki ukuran ruang berbeda-beda.
Beberapa pedagang mengaku melakukan perubahan agar pembeli merasa lebih nyaman saat mampir. Namun, hasil pantauan menunjukkan aktivitas perdagangan masih berlangsung hingga pukul 19.00 WITA, dengan sejumlah sekat masih terisi pedagang maupun pembeli.
Aturan yang Harus Dipatuhi Pedagang
- Pedagang wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
- Makanan yang dijual harus berupa menu siap saji yang telah dimasak dari rumah.
- Larangan membawa kompor dan melakukan kegiatan memasak di lokasi.
- Tidak membawa barang dagangan dalam jumlah banyak.
- Menggunakan meja yang memiliki kotak penyimpanan.
- Struktur bangunan tidak boleh diubah.
- Jam operasional ditetapkan dalam surat perjanjian, yaitu pukul 05.00 WITA hingga 18.00 WITA.
Masalah yang Terjadi di Pasar Sentral Makale
- Beberapa pedagang tetap beroperasi hingga malam hari karena khawatir barang dagangan hilang.
- Sejumlah sekat terlihat dimodifikasi dengan tambahan tripleks pada bagian pintu.
- Aktivitas perdagangan masih berlangsung hingga pukul 19.00 WITA.
- Pemerintah tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang jika aturan tidak dipatuhi.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar