Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku, Ini Jadwal dan Jalannya


JAKARTA, nurulamin.pro
Penerapan aturan ganjil genap (gage) di Jakarta kembali berlaku secara normal mulai Jumat, 2 Januari 2026. Kebijakan ini sebelumnya dihentikan sementara selama libur nasional Tahun Baru, yaitu pada Kamis, 1 Januari 2026.

Dengan berakhirnya masa libur Tahun Baru, masyarakat diimbau untuk kembali menyesuaikan aktivitas dan rute perjalanan, terutama pada hari kerja. Meskipun aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Minggu (4/1/2026) karena jatuh pada akhir pekan, kebijakan tersebut akan kembali diterapkan pada hari kerja berikutnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa aturan ganjil genap hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Artinya, pengendara dapat melintas di seluruh ruas jalan tanpa adanya pembatasan pelat nomor pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Kebijakan ini bertujuan memberi ruang bagi masyarakat untuk beraktivitas lebih leluasa pada akhir pekan, sekaligus menjaga efektivitas pengendalian lalu lintas pada jam-jam sibuk hari kerja.

Jadwal Operasional Ganjil Genap

Aturan ganjil genap diterapkan dalam dua sesi setiap hari, yaitu:
Sesi pagi: pukul 06.00–10.00 WIB
Sesi sore/malam: pukul 16.00–21.00 WIB

Di luar jam tersebut, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap diperbolehkan melintas tanpa pembatasan.

Berlaku di 25 Ruas Jalan Utama

Aturan ganjil genap tetap berlaku di 25 ruas jalan utama yang tersebar di lima wilayah kota administrasi. Beberapa ruas strategis yang menjadi tulang punggung mobilitas harian masuk dalam daftar ini, antara lain:
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan Gatot Subroto
* Jalan HR Rasuna Said

Selain itu, pembatasan juga mencakup kawasan Jakarta Barat, Timur, dan Utara, seperti:
Jalan Jenderal S. Parman
Jalan MT Haryono
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jalan Gunung Sahari

Pengendara diimbau untuk memperhatikan rute perjalanan agar terhindar dari pelanggaran.

Sanksi bagi Pelanggar

Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang. Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman denda maksimal sebesar Rp500.000. Penindakan dilakukan melalui pengawasan petugas di lapangan maupun sistem tilang elektronik (ETLE) yang telah diterapkan di sejumlah titik.

Kendaraan yang Dikecualikan

Tidak semua kendaraan wajib mengikuti aturan ganjil genap. Beberapa kategori kendaraan tetap diperbolehkan melintas, antara lain:
Sepeda motor
Mobil listrik
Ambulans
Mobil pemadam kebakaran
* Angkutan umum berpelat kuning

Selain itu, pengecualian berlaku bagi:
Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
Kendaraan dinas operasional TNI dan Polri
* Kendaraan milik penyandang disabilitas yang telah dilengkapi stiker resmi

Dengan kembali diberlakukannya aturan ganjil genap secara normal, masyarakat diharapkan lebih disiplin dan cermat dalam merencanakan perjalanan. Kebijakan ini tetap menjadi salah satu instrumen utama pemerintah daerah untuk mengendalikan kepadatan lalu lintas dan meningkatkan kelancaran mobilitas di Jakarta.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan