Aturan Jalur Evakuasi di Bangunan Bertingkat

Peristiwa Kebakaran Gedung Terra Drone: Menyoroti Kekurangan dalam Standar Keselamatan Bangunan

Kebakaran yang terjadi di Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, menjadi peringatan penting tentang kelemahan penerapan standar keselamatan bangunan. Tragedi ini menewaskan puluhan korban, akibat tidak adanya jalur evakuasi yang memadai, minimnya detektor kebakaran, serta perubahan struktur gedung tanpa peningkatan sistem keamanan.

Menurut Prof. Manlian Ronald Simanjuntak, seorang pengamat manajemen konstruksi, konstruksi gedung harus memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Standar Layak Fungsi (SLF). "Yang juga harus dicermati adalah administrasi SLF-nya, dan juga sertifikasi SLF-nya," katanya.

Aturan Pembangunan Gedung yang Harus Dipatuhi

Aturan pembangunan gedung harus sesuai dengan kewajiban SLF sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. Sertifikat tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti bahwa struktur, sistem proteksi kebakaran, dan fasilitas keselamatan telah memenuhi standar.

Beleid ini merupakan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, di mana izin Mendirikan Bangunan (IMB) resmi dihapus dan digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dalam istilah IMB, aturan berorientasi pada izin administratif, sedangkan PBG menilai basis standar teknis bangunan.

Pentingnya Standar Keselamatan dalam PBG

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa standar keselamatan harus menjadi syarat mutlak dalam penerbitan PBG, dan proses penilaiannya wajib melibatkan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).

"Ketika membangun gedung, penerbitan PBG itu betul-betul harus menilai apakah ini masuk risiko rendah, sedang, atau tinggi," ujar Tito. "Jika itu masuk risiko tinggi, maka dia harus ada persyaratan-persyaratan yang lain, di antaranya keselamatan tadi, dan melibatkan teman-teman pemadam kebakaran yang mereka paham, ahli dari bidang itu."

Regulasi PP 16/2021 dan Siklus Hidup Bangunan

PP 16/2021 mengatur seluruh siklus hidup bangunan, mulai dari tahap perencanaan, proses konstruksi, pemanfaatan, pemeliharaan, hingga akhirnya pembongkaran bangunan. Setiap tahapan wajib mengikuti standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan yang ditetapkan pemerintah.

Fungsi bangunan, baik rumah tinggal, non-rumah tinggal, maupun bangunan khusus, diatur secara lebih perinci untuk memastikan setiap bangunan memenuhi klasifikasi teknis sesuai peruntukannya.

Digitalisasi Proses Perizinan

Salah satu perubahan besar dalam regulasi ini adalah digitalisasi proses perizinan. Melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG), pengajuan PBG, SLF, hingga dokumen-dokumen teknis lainnya dilakukan secara daring.

Selain itu, PP 16/2021 mempertegas kewajiban pemilik dan pengelola bangunan untuk memenuhi standar teknis sebelum dan sesudah bangunan beroperasi. SLF menjadi instrumen penting untuk memastikan sebuah bangunan aman dihuni atau digunakan.

Penjelasan Ahli Konstruksi

Ahli Konstruksi Davy Sukamta menilai bahwa aturan mengenai pembangunan gedung harus dijalankan. "Kita punya SNI 03-1735-2000 yang mengatur akses bangunan dan akses lingkungan untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung," kata Davy.

Ia menjelaskan, bangunan yang lantainya terletak lebih dari 20 meter di atas permukaan tanah atau di atas permukaan jalur akses bangunan, atau basement-nya lebih dari 10 meter di bawah permukaan tanah atau permukaan jalur akses bangunan, harus memiliki saf untuk pemadam kebakaran yang berisi di dalamnya lift untuk pemadam kebakaran.

Belajar dari Insiden Kebakaran Gedung Terra Drone

Manlian menyoroti bahwa insiden kebakaran Gedung Terra Drone disebabkan oleh sistem deteksi panas dan asap yang tidak tersedia. Padahal, ledakan awal disebabkan peningkatan suhu dari baterai, bukan kobaran api. Sprinkler yang berbasis air juga tidak akan efektif melawan reaksi kimia dari baterai litium yang terbakar.

Situasi ini semakin buruk dengan tidak adanya jalur penyelamatan vertikal. Tangga yang tersedia hanyalah tangga sirkulasi, bukan tangga darurat, dan hanya satu pintu akses keluar.

Evaluasi dan Tindakan Pemerintah

Evaluasi dari kejadian ini, Tito meminta seluruh pemerintah daerah memperketat evaluasi kelayakan bangunan. Ia menegaskan bahwa dalam penerbitan PBG, penilaian risiko harus dilakukan secara ketat dan melibatkan Dinas Pemadam Kebakaran sebagai lembaga yang memiliki kemampuan teknis.

Pemeriksaan rutin oleh Dinas Damkar juga dinilai sebagai keharusan agar gedung tetap memenuhi standar sepanjang masa operasionalnya.

Arahan Langsung Presiden

Setelah tragedi Kemayoran, Presiden Prabowo melalui Menteri Sekretaris Negara memberi arahan untuk memperketat pengawasan konstruksi, terutama bangunan tinggi di kota besar. Mengingat semakin banyak gedung bertingkat di Jakarta, Bandung, Surabaya, Makassar, Medan, serta sejumlah wilayah metropolitan lainnya, risiko bencana akibat kelalaian struktural turut meningkat.

Pemerintah pusat menekankan agar pemda segera melakukan audit keselamatan gedung secara berkala dan memastikan bahwa setiap penerbitan izin bangunan memenuhi standar risiko tinggi.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan