Aturan pajak rumah 100% berlanjut hingga 2026


nurulamin.pro.CO.ID-JAKARTA.
Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun anggaran 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Melalui peraturan ini, pemerintah menanggung 100% PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Namun, insentif hanya berlaku untuk bagian harga sampai dengan Rp 2 miliar. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan daya beli masyarakat di sektor perumahan.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa insentif PPN DTP berlaku untuk rumah tapak maupun rumah susun baru dan siap huni. Rumah-rumah ini harus pertama kali diserahkan oleh pengembang dan belum pernah dipindahtangankan. Penyerahan unit harus dibuktikan dengan akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas, serta berita acara serah terima yang dilakukan selama periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026.

Pemerintah juga menegaskan bahwa fasilitas ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali untuk satu unit rumah oleh setiap orang pribadi, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia. Namun, masyarakat yang sebelumnya telah memanfaatkan insentif serupa pada tahun-tahun sebelumnya tetap dapat kembali memanfaatkan PPN DTP pada 2026 untuk pembelian unit yang berbeda.

Dari sisi teknis, pengembang wajib menerbitkan Faktur Pajak khusus dengan kode transaksi tertentu dan mencantumkan keterangan bahwa PPN ditanggung pemerintah. Selain itu, pengembang juga diwajibkan melaporkan realisasi PPN DTP serta mendaftarkan berita acara serah terima rumah melalui aplikasi yang terintegrasi dengan kementerian terkait dan Direktorat Jenderal Pajak.

Beberapa kondisi menyebabkan insentif tidak dapat diberikan, antara lain jika uang muka atau cicilan pertama dibayarkan sebelum 1 Januari 2026, rumah dipindahtangankan dalam waktu satu tahun sejak penyerahan, atau pengembang tidak memenuhi kewajiban administrasi perpajakan.

Peraturan ini berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2026, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 dalam beleid tersebut.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan