Aturan Registrasi SIM Card Menggunakan Biometrik Wajah akan Ditetapkan Akhir 2025

Penerapan Registrasi SIM Card Berbasis Biometrik

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengungkapkan rencana penerapan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Regulasi ini akan mewajibkan penggunaan data biometrik pengenalan wajah (face recognition) dalam registrasi kartu SIM baru.

Tujuan dari regulasi ini adalah untuk meningkatkan keamanan dan mengurangi risiko penyalahgunaan identitas. Targetnya, regulasi ini akan diundangkan pada akhir tahun ini atau paling lambat awal tahun depan.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa tahapan konsultasi publik atas RPM tersebut telah selesai. Masukan dari pemangku kepentingan sudah diakomodasi dalam draf aturan. Saat ini, rancangan aturan masih dalam tahap harmonisasi, baik secara internal maupun eksternal bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Jika seluruh proses berjalan lancar, regulasi itu akan segera ditandatangani oleh Menteri Komdigi Meutya Hafid.

“Target penetapan akhir tahun sebenarnya. Cuma kalau keburu. Kalau enggak ya awal tahun penetapan ini,” ujar Edwin saat ditemui usai talkshow bertajuk "Ancaman Kejahatan Digital serta Urgensi Registrasi Pelanggan Seluler Berbasis Biometrik Face Recognition" yang digelar Komdigi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) di Jakarta.

Tahapan Penerapan Face Recognition

Penerapan kewajiban face recognition akan dilakukan secara bertahap. Dalam masa transisi awal, penggunaan biometrik masih bersifat sukarela untuk pembukaan kartu baru. Edwin menjelaskan bahwa selama enam bulan ke depan, penggunaan biometrik tetap bersifat sukarela. Namun, setelah 1 Juli nanti, setiap kartu baru yang dibuka harus menggunakan face recognition.

Dia menegaskan adanya masa transisi agar masyarakat dan operator seluler memiliki waktu untuk beradaptasi. Terkait perlindungan data pribadi, Edwin memastikan bahwa penerapan face recognition dalam registrasi SIM Card tidak menimbulkan risiko tambahan terhadap data pelanggan. Hal ini karena proses verifikasi langsung terhubung dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Menurut Edwin, mekanisme verifikasi biometrik tersebut serupa dengan layanan perbankan digital yang telah lebih dulu menggunakan data kependudukan. “Sama aja seperti Livin atau Wonder. Wonder kan juga sebuah biometrik. Itu kan dia ini juga data yang didukcapil,” ucapnya.

Alasan Penerapan Regulasi Baru

Kebijakan registrasi SIM Card berbasis biometrik ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka kejahatan digital yang memanfaatkan nomor seluler sebagai sarana utama. Edwin menyebutkan bahwa hampir seluruh modus kejahatan siber, mulai dari scam call, spoofing, smishing, hingga penipuan social engineering, selalu melibatkan nomor telepon.

“Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali. Hal tersebut yang membuat Komdigi membuat kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition,” kata Edwin.

Perkembangan Regulasi Sebelumnya

Sebelumnya, Komdigi membuka konsultasi publik terkait RPM Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler sebagai bagian dari program kerja tahun anggaran 2025. Regulasi ini disiapkan untuk memperbarui mekanisme registrasi pelanggan yang selama ini dinilai rawan penyalahgunaan identitas.

Selama bertahun-tahun, registrasi kartu seluler mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 yang mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Namun, dalam praktiknya skema tersebut kerap disalahgunakan.

“Dalam implementasinya, registrasi pelanggan jasa telekomunikasi yang menggunakan data NIK dan Nomor KK banyak disalahgunakan dengan menggunakan identitas milik orang lain tanpa hak untuk tujuan kejahatan antara lain penyebaran hoaks, judi online, SMS spamming, dan penipuan,” tulis Komdigi dikutip dari laman resminya pada Senin (17/11/2025).

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan