Aura Kasih Tegaskan Bukan Wanita Simpanan, Akan Laporkan Penyebar Gosip

Aura Kasih Tegaskan Bukan Wanita Simpanan, Akan Laporkan Penyebar Gosip

Aura Kasih Bantah Isu Hubungan Terlarang dengan Ridwan Kamil

Penyanyi ternama Indonesia, Aura Kasih, akhirnya angkat bicara mengenai isu yang beredar di media sosial. Isu tersebut menyebut bahwa dirinya menjalin hubungan terlarang dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Aura Kasih secara tegas membantah informasi tersebut.

Pernyataan ini disampaikan melalui pengacaranya, Yanti Nurdin, pada Rabu (24/11/2025). Menurut Yanti, pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait pihak-pihak yang menyebarkan isu tersebut. Ia mengungkapkan bahwa setelah bukti terkumpul, pihaknya akan melaporkan orang-orang yang terlibat ke pihak berwajib.

“Dari Mbak Aura sendiri bilang itu tidak benar semua, jadi kami semua sedang kumpulkan bukti-bukti yang ada,” ujar Yanti Nurdin dikutip dari Tribun Jakarta, Kamis (25/12/2025).

Menurut Yanti, isu yang menyebut Aura Kasih sebagai wanita simpanan Ridwan Kamil sangat mengganggu. “Jadi itu semua tidak benar,” tambahnya. Ia juga menegaskan bahwa Aura Kasih merasa terganggu karena berita tidak benar tersebar kemana-mana.

Selain itu, Yanti Nurdin menyoroti foto-foto yang viral di media sosial. Foto tersebut menampilkan wanita diduga Aura Kasih dan pria diduga Ridwan Kamil sedang berlibur ke Roma, Italia. Namun, baik Aura Kasih maupun Ridwan Kamil pernah memposting foto mereka saat berada di Italia pada September 2023. Aura Kasih pertama kali membagikan foto di Italia pada 28 September 2023, diikuti oleh Ridwan Kamil beberapa hari kemudian.

KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil penyanyi Aura Kasih dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.

Peluang ini muncul setelah penyidik KPK lebih dahulu memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang dimintai keterangan terkait konstruksi perkara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik tidak menutup kemungkinan memanggil siapa pun yang diduga mengetahui peristiwa pidana atau menerima aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Budi, prinsip penegakan hukum KPK adalah menelusuri secara menyeluruh setiap informasi yang relevan demi membuat terang dugaan tindak pidana korupsi. “Tentu semua terbuka kemungkinan bagi KPK untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui ataupun diduga mendapatkan aliran uang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di BJB ini,” ujarnya.

Meski demikian, Budi menekankan bahwa pemanggilan seseorang sebagai saksi tidak dilakukan secara serampangan. Setiap langkah penyidikan, termasuk pemanggilan pihak tertentu, harus didasarkan pada informasi atau bukti awal yang cukup. Bukti awal inilah yang menjadi landasan bagi penyidik untuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara.

Penyidikan Kasus Korupsi Bank BJB

Kasus dugaan korupsi di Bank BJB berkaitan dengan proyek pengadaan iklan yang berlangsung dalam kurun waktu 2021 hingga 2023. KPK tengah mendalami mekanisme pengadaan, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan terjadinya penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara.

Pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil dilakukan untuk menggali peran dan pengetahuannya selama menjabat sebagai kepala daerah di Jawa Barat pada periode terkait. KPK menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Penyidik akan terus menelusuri setiap petunjuk yang muncul, termasuk membuka peluang memanggil saksi-saksi lain apabila ditemukan bukti atau informasi yang mengarah pada keterkaitan mereka dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB tersebut.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan