Awal 2026, Pelaporan SPT Pemerintah Masih Rendah dibanding Individu

nurulamin.pro , JAKARTA — Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax pada awal 2026 masih minim dari instansi pemerintah. Dari total 11,27 juta akun Coretax yang telah melakukan login atau aktivasi hingga 3 Januari 2026, hanya 88.409 akun berasal dari instansi pemerintah, menjadi yang terendah dibandingkan wajib pajak individu dan badan.

Pada periode yang sama, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah disampaikan. Pelaporan tersebut mayoritas berasal dari wajib pajak individu, sementara kontribusi kelompok nonindividu, termasuk instansi pemerintah, belum terlihat signifikan.

DJP mencatat, wajib pajak individu masih mendominasi baik dari sisi pelaporan SPT maupun aktivitas penggunaan Coretax.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyampaikan bahwa pelaporan dini mencerminkan perubahan sikap wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Menurutnya, peningkatan tersebut tidak hanya mencerminkan capaian administratif, tetapi juga partisipasi publik yang lebih aktif.

"Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di baliknya ada semangat wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (3/1/2025).

Lebih lanjut, berdasarkan data DJP, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan total 8.160 SPT. Dari SPT yang masuk tersebut sebanyak 6.085 SPT dilaporkan oleh orang pribadi karyawan dan 1.498 SPT oleh orang pribadi nonkaryawan.

Sementara itu, wajib pajak badan menyumbang 577 SPT, yang terdiri atas badan berdenominasi rupiah dan valuta asing.

Pada hari yang sama, DJP mencatat lebih dari 69,14 ribu wajib pajak mengakses sistem Coretax untuk berbagai keperluan administrasi perpajakan. DJP menilai hal ini menandakan bahwa sistem tersebut tidak hanya diaktifkan, tetapi juga digunakan secara aktif oleh wajib pajak.

Perkembangan Penggunaan Sistem Coretax

Beberapa faktor penting dapat dilihat dari perkembangan penggunaan sistem Coretax:

  • Partisipasi Wajib Pajak
    Partisipasi wajib pajak dalam menggunakan sistem Coretax meningkat pesat. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai lebih sadar akan pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak. Penggunaan sistem digital seperti Coretax memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaporkan SPT mereka.

  • Perbedaan Kelompok Wajib Pajak
    Meskipun penggunaan Coretax meningkat, terdapat perbedaan signifikan antara wajib pajak individu dan badan. Wajib pajak individu masih mendominasi dalam jumlah pelaporan SPT, sementara wajib pajak badan, termasuk instansi pemerintah, masih belum optimal dalam penggunaannya.

  • Kemudahan Akses
    Sistem Coretax dirancang untuk memudahkan proses pelaporan pajak. Dengan akses yang mudah, wajib pajak dapat melakukan pelaporan kapan saja dan di mana saja, tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Kinerja DJP dalam Pelayanan Perpajakan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan kualitas layanan perpajakan kepada masyarakat. Beberapa langkah yang dilakukan DJP antara lain:

  • Peningkatan Kesadaran Wajib Pajak
    DJP terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada wajib pajak agar lebih memahami kewajiban mereka dalam membayar pajak. Ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya.

  • Penggunaan Teknologi
    Penggunaan teknologi seperti sistem Coretax adalah salah satu upaya DJP dalam meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam proses pelaporan pajak. Dengan adanya sistem digital, proses administrasi perpajakan menjadi lebih cepat dan transparan.

  • Peningkatan Kepuasan Pelanggan
    DJP juga fokus pada peningkatan kepuasan pelanggan dengan memberikan layanan yang lebih baik dan responsif. Hal ini dilakukan melalui berbagai inovasi dan perbaikan prosedur pelayanan.

Tantangan dan Tindak Lanjut

Meskipun ada peningkatan dalam penggunaan sistem Coretax, masih ada tantangan yang perlu dihadapi oleh DJP. Salah satunya adalah kurangnya partisipasi dari instansi pemerintah dalam pelaporan SPT. Untuk mengatasi hal ini, DJP perlu melakukan sosialisasi yang lebih intensif kepada instansi pemerintah agar mereka lebih memahami pentingnya kepatuhan dalam pembayaran pajak.

Selain itu, DJP juga perlu memastikan bahwa sistem Coretax tetap stabil dan mudah diakses oleh semua wajib pajak. Dengan demikian, semua wajib pajak, baik individu maupun badan, dapat memanfaatkan sistem ini secara maksimal.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan