
Ringkasan Berita:
- Kuota tambahan 20.000 jemaah haji dari Arab Saudi bermula saat pertemuan mantan Presiden Jokowi dan Pangeran Mohammed bin Salman.
- Jokowi mengungkap antrean haji reguler di Indonesia mencapai puluhan tahun.
- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.
- Yaqut Cholil Qoumas ubah kebijakan pembagian kuota haji reguler dan haji khusus pada 2023-2024.
nurulamin.pro - Nama mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencuat dalam dugaan kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Kasus penyelewengan kuota haji itu bermula dari pertemuan Jokowi dengan Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi Muhammad bin Salman (MBS) pada Oktober 2023 silam.
Hasil pertemuan tersebut, Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji untuk Indonesia sebanyak 20.000 orang.
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Asep Guntur Rahayu mengungkit pertemuan Jokowi dengan Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi Muhammad bin Salman (MBS) pada Oktober 2023 silam.
"Bagaimana peran-peran mereka? Seperti disampaikan beberapa waktu lalu dan konpers-konpers lalu, yang bersangkutan (Yaqut dan Alex) kan terkait dengan masalah kuota haji," ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Minggu (11/1/2026).
Asep menyampaikan hal itu saat mengawali pemaparan peran tersangka kasus korupsi kuota haji, yakni eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex.
"Jadi tahun 2023 akhir, saya kembali lagi ulas, bahwa Presiden Republik Indonesia pada saat itu ada kunjungan ke Saudi Arabia. Dan ketemu waktu itu adalah MBS, Muhammad Bin Salman," sambungnya.
Asep menjelaskan, Jokowi saat itu bercerita kepada MBS bahwa antrean haji reguler di Indonesia mencapai puluhan tahun.
Walhasil, MBS memberikan kuota haji tambahan bagi Indonesia sebanyak 20 ribu.
"Kemudian cerita terkait dengan bahwa antrean haji reguler itu sudah mencapai puluhan tahun. Maka kemudian diberikanlah tambahan kuota, yang biasanya 221.000 kemudian ditambah 20.000 kuotanya," jelas Asep.
Asep menekankan, tambahan kuota haji tersebut diberikan Kerajaan Arab Saudi kepada negara Republik Indonesia, bukan perorangan.
Dia menegaskan, tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu tersebut dimiliki oleh rakyat Indonesia, bukan Yaqut selaku Menag ataupun orang lain.
"Bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama, bukan diberikan kepada siapa, tetapi kepada negara. Atas nama negara untuk digunakan bagi rakyat Indonesia," tegasnya.
Menurut Asep, pemberian kuota tambahan haji bagi Indonesia diberikan untuk mengurangi antrean yang telah mencapai puluhan tahun.
Setelah itu, Asep memaparkan bahwa kuota tambahan haji harus dibagi 92 persen untuk haji reguler, dan 8 persen untuk haji khusus.
"Pada pelaksanaannya, kemudian, itu kan sudah ada UU-nya. Di UU-nya itu disebutkan bahwa untuk kuota haji itu 92 persen untuk haji reguler, 8 persen untuk haji khusus. Jadi kuota pemerintah ini, kuota negara. Nah itu dibagi seperti itu, sudah ada UU, aturannya," ucap Asep.
Meskipun sudah ada aturannya, lanjut Asep, Yaqut malah membagi kuota tambahan haji dengan persentase 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen lagi untuk haji khusus.
"Tapi kemudian, oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen, 50 persen. 10 ribu, 10 ribu. Itu tentu tidak sesuai dengan UU yang ada. Itu titik awalnya di situ, pembagiannya 10 ribu 10 ribu," katanya.
Sementara itu, Gus Alex sebagai stafsus Yaqut turut terlibat dalam pembagian kuota tambahan haji dari Arab.
"Kemudian selanjutnya dari 10 ribu 10 ribu itu, itu juga Saudara IAA adalah staf ahlinya, ikut serta di dalam proses pembagian. Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini menemukan ada aliran uang kembali gitu. Jadi, seperti itu, peran yang secara umum kita temukan," imbuh Asep.
Peran Yaqut dalam Pusaran Korupsi Kuota Haji
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026).
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Yaqut sudah beberapa kali diperiksa dalam perkara ini. Ia terakhir kali diperiksa pada 16 Desember 2025.
Yaqut Cholil Qoumas berperan mengubah kebijakan pembagian kuota haji reguler dan haji khusus pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji seharusnya diprioritaskan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus demi memangkas antrean panjang.
Namun, Yaqut Cholil Qoumas atau biasa disapa Gus Yaqut, diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan membuat kebijakan diskresi yang melanggar aturan tersebut.
"Tapi kemudian, oleh menteri agama pada saat itu, Saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen - 50 persen. 10.000 - 10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000 - 10.000," beber Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya dikutip Senin (12/1/2026).
Akibat kebijakan membagi rata kuota tambahan tersebut, sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya berhak berangkat menjadi tersingkir.
Gus Yaqut dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Dugaan praktik jual beli kuota dan kebijakan yang melawan hukum ini ditaksir merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1 triliun.
Saat ini, KPK masih menunggu perhitungan kerugian negara secara final (actual loss) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Atas perbuatannya, KPK menjerat Yaqut dan Gus Alex dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena masih fokus melengkapi berkas perkara dan penelusuran aset (asset recovery).
Selain menjelaskan peran Yaqut sebagai pengambil kebijakan, KPK juga membeberkan peran vital Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Asep menyebutkan bahwa Gus Alex tidak hanya berperan administratif, tetapi terlibat aktif dalam teknis pembagian kuota hingga ditemukannya dugaan aliran dana haram.
"Saudara IAA ini adalah staf ahli-nya ya. Staf ahli-nya dia ikut serta di dalam situ ya. Turut serta di dalam proses pembagian, kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana," ungkap Asep.
Hal senada sebelumnya diungkapkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Ia menyebut penyidik menduga Gus Alex mengetahui dan terlibat dalam aliran dana dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel kepada oknum pejabat kementerian.
"Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka Saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama ini," jelas Budi, Jumat (9/1/2026).
Yaqut belum ditahan KPK meski sudah berstatus tersangka dalam kasus ini.
"Setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan, tentu nanti akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan oleh penyidik," ujar Budi secara terpisah kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
Namun, terkait apakah Yaqut akan ditahan atau tidak, Budi menegaskan keputusan tersebut bergantung pada kebutuhan penyidik.
"Termasuk dalam rangka penahanannya nanti, kita sesuaikan dengan kebutuhan penyidik," imbuhnya.
Respons Pihak Gus Yaqut
Pihak Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bakal menghormati proses hukum setelah penetapan tersangka kasus kuota haji.
“Sejak awal pemeriksaan, klien kami selalu kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku."
"Sikap ini adalah bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga,” kata Penasihat Hukum eks Menag, Mellisa Anggraini, dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Jumat kemarin.
Di sisi lain, Mellisa menekankan pentingnya prinsip praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum.
“Kami menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip presumption of innocence hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Mellisa memastikan, akan mendampingi kliennya secara profesional dan bertanggung jawab, tentunya sesuai tugasnya sebagai penasihat hukum.
(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara, Jessi Carina, Dani Prabowo) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama, Suci Bangun Dwi Setyaningsih)
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar