
Penyidik Polda Bali Terus Dalami Kasus TPPO di Pelabuhan Benoa
Penyidik Polda Bali terus melakukan penyelidikan terhadap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Pelabuhan Benoa. Fokus utama penyidik adalah dugaan keterlibatan personel lain yang turut membantu jaringan pelaku. Seorang oknum polisi berinisial IPS telah ditahan, namun pengembangan kasus masih terus dilakukan, dengan dugaan adanya satu personel lain yang sedang dalam pendalaman.
"Benar, ada satu orang oknum polisi yang masih dalam pendalaman. Semuanya masih proses berjalan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy di Denpasar, Senin (8/12/202).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum juga memeriksa temuan dugaan senjata api ilegal. Senjata tersebut diduga dimiliki oleh beberapa terduga pelaku TPPO yang telah ditangkap. Penyelidikan mengenai senjata api ini berkoordinasi langsung dengan Polda Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, senjata api ilegal yang dimiliki terduga pelaku merupakan senjata milik Polda NTT yang hilang sejak 2017. Subdit 1 DITRESKRIMUM POLDA NTT kini menangani LP UU Darurat No 12 Tahun 1951 terkait dengan senjata tersebut.
"Untuk senpi, masih pendalaman serius karena kasus kepemilikan senjata api itu yang memproses adalah Polda NTT," kata Ariasandy.
Berkas perkara enam tersangka utama kasus TPPO telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Bali. Penyidik Polda Bali baru saja menerima informasi dari Kejaksaan bahwa berkas sudah P21 dari Jaksa Penuntut Umum. Perlindungan dan pendampingan psikologis terhadap 21 korban dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Untuk enam tersangka TPPO barusan sudah P21," ucap perwira menengah kepolisian itu.
Pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Polda Bali. Kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur mekanisme yang berlaku dengan cepat. Koordinasi dengan berbagai instansi terkait terus dilakukan demi menjamin keamanan pekerja di masa depan.
"Yang dilakukan Polda Bali adalah menindak lanjuti laporan masyarakat dan dilakukan melalui mekanisme, untuk Koordinasi dengan instansi terkait tetap dilakukan," tegas Ariasandy.
Polda Bali mengakui kasus ini merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime, karena melibatkan aparat penegak hukum. Awalnya kepolisian berencana mengadakan konferensi pers untuk memublikasikan kasus ini secara luas dan transparan. Namun, kegiatan tersebut ditunda karena fokus utama saat itu adalah penangkapan pelaku di luar pulau Bali.
"Rencana rilis memang ada. Nanti kalau sudah siap akan kami kabari rekan media. Dan untuk 6 orang tersangka tppo barusan sudah P21,” bebernya.
Untuk diketahui, Polda Bali sebelumnya sudah menahan enam tersangka kasus TPPO. Salah satu tersangka merupakan oknum polisi aktif berinisial IPS. Mereka diduga kuat terlibat dalam jaringan perekrutan 21 calon Anak Buah Kapal di Pelabuhan Benoa.
"Anggota kami berinisial IPS ini aktif mencari korban serta berkoordinasi langsung dengan agen-agen perekrut di lapangan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy.
Penyidik Polda Bali menangkap seluruh tersangka pada Oktober 2025 lalu. Oknum IPS dan lima rekannya ditahan di Rutan Polda Bali sejak tanggal 16 Oktober. Penetapan tersangka ini muncul setelah pemeriksaan mendalam berbagai bukti lapangan.
"Para tersangka membagi peran untuk memuluskan tindak pidana keji perdagangan manusia ini," kata Ariasandy.
Modus operandi mereka adalah menjanjikan gaji besar kepada para calon ABK. Para pelaku lantas menyekap dan menjerat korban dengan utang yang harus dilunasi saat bekerja. Kapal penangkap cumi menjadi tempat eksploitasi para korban di laut.
"Korban dijanjikan pekerjaan bagus, namun faktanya mendapat perlakuan tidak manusiawi di penampungan seperti ketiadaan fasilitas MCK yang layak," ungkapnya.
Polisi menemukan indikasi TPPO saat memeriksa kapal KM Awindo 2A. Pengecekan K3 ini berlangsung di perairan Pelabuhan Benoa tanggal 15 Agustus 2025. Proses hukum menargetkan seluruh pelaku dengan pasal berlapis TPPO.
Oknum polisi IPS dipersangkakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 10 dan atau pasal 8 ayat 1 UU 21 TAHUN 2017 tentang PTPPO.
Korban berjumlah total 21 orang kini telah dipulangkan ke daerah asal mereka. Mereka menerima bantuan hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan mengurus perawatan psikologis bagi semua korban trauma.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar