Bahlil Akui Banyak Izin Tambang Dicabut

Pemangkasan Izin Usaha Pertambangan yang Bermasalah

Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencabut banyak izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban tata kelola pertambangan di Indonesia.

"Sebagai Menteri ESDM, kami telah mengubah Undang-Undang Minerba. Sekarang, Pak Ketua DPD, banyak tambang-tambang yang kemarin saya cabut izin usahanya. Dan hampir sebagian besar perusahaan tambang itu kantornya ada di Jakarta," ujar Bahlil dalam keterangannya, Selasa (2/12/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bahlil dalam arahannya di Musyawarah Daerah (Musda) III DPD Partai Golkar Kalimantan Utara, Minggu (30/11/2025). Ia menekankan pentingnya dua pilar utama perbaikan tata kelola tambang, yaitu penertiban izin usaha yang tidak produktif dan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan demi masa depan.

Kepedulian terhadap Lingkungan dan Keberlanjutan

Bahlil menyebut bahwa banyak izin usaha pertambangan yang dicabut dikuasai oleh perusahaan yang berkantor di pusat, tanpa memberikan dampak signifikan bagi daerah penghasil tambang. Selain penertiban administratif, ia menekankan bahwa perbaikan tata kelola tidak bisa dilepaskan dari aspek keberlanjutan ekologis.

"Dalam mengelola pertambangan, kita harus berwawasan lingkungan. Jangan lagi kita meninggalkan sejarah kelam bagi anak cucu kita," katanya.

Menurut Bahlil, penerapan standar lingkungan yang ketat pasti akan menimbulkan dinamika dan tantangan baru bagi para pelaku usaha. Meski demikian, ia meminta semua pihak menerima konsekuensi tersebut sebagai pilihan mutlak untuk melestarikan alam.

"Ke depan, berdasarkan pengalaman yang belum baik, kita harus menyempurnakannya. Ekonomi boleh kita dapatkan, tetapi lingkungan juga harus kita jaga. Semua ini adalah bagian dari usaha kita untuk mewariskan sesuatu yang lebih baik kepada anak cucu kita," jelas Bahlil.

Perbaikan Tata Kelola dan Keadilan Sosial

Di sisi lain, perbaikan tata kelola ini juga mencakup aspek keadilan sosial bagi pengusaha daerah. Bahlil menyebut bahwa mekanisme lama yang rumit seringkali membuat pengusaha lokal kesulitan mendapatkan akses legal, sementara pengusaha pusat dengan jaringan kuat lebih mendominasi.

Dia menilai, kondisi inilah yang memicu ketimpangan ekonomi di daerah kaya sumber daya alam. "Kalau ini tidak kita ubah, sampai ayam tumbuh gigi pun, keadilan sosial akan sulit kita wujudkan."

Akses Izin Tambang untuk Koperasi dan UMKM

Demi perbaikan tata kelola pertambangan, Bahlil melaporkan bahwa, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah telah merampungkan revisi regulasi, termasuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), hingga Peraturan Menteri.

Regulasi baru ini, kata dia, memberikan jalur prioritas bagi Koperasi, UMKM, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mendapatkan izin pengelolaan tambang tanpa harus melalui mekanisme tender yang memberatkan.

Sementara itu, Bahlil menekankan bahwa kebijakan afirmatif ini adalah bentuk keberpihakan nyata kepada daerah. Meskipun menuai pro dan kontra, ia meyakini langkah ini adalah jalan terbaik untuk merawat nasionalisme dan keadilan ekonomi.

"Ketika saya mengusulkan ini, banyak yang tidak suka. Karena mereka bukanlah orang daerah yang merasakan hati orang daerah. Yakin Bapak/Ibu, yang bisa memahami perasaan daerah adalah mereka yang terbentuk dan berproses dari daerah," imbuh Bahlil.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan