
aiotrade
- Bakornas LKMI PB HMI mengungkapkan kekhawatiran terkait beberapa ketidakjelasan prosedural, regulasi yang tidak jelas, serta dugaan maladministrasi dalam proses hukum terhadap dr. Ratna Setia Asih, Sp.A.
Ratna adalah seorang dokter spesialis anak yang diduga melakukan kelalaian medis dalam menangani pasien anak di RSUD Depati Hamzah, Pangkalpinang, Kepulauan Riau. Dalam pernyataan resmi yang diterima, Bakornas LKMI PB HMI menjelaskan kronologi dan proses penanganan medis hingga dokter Ratna diseret ke ranah pidana.
Kasus ini dimulai pada 26 November 2024 ketika seorang anak berusia 10 tahun mengalami demam dan dirawat di klinik swasta. Karena kondisi tidak membaik, keluarga membawa pasien ke RSUD Depati Hamzah pada 1 Desember 2024 tanpa membawa rujukan atau rekam medis dari fasilitas sebelumnya.
Setiba di IGD, pasien pertama kali diperiksa oleh dr. M. Basri, kemudian dilakukan konsultasi dengan dr. Ratna Setia Asih, Sp.A. Sekitar pukul 17.59 WIB, dr. Ratna menyarankan agar pasien dikonsultasikan ke dokter spesialis jantung. Konsultasi dilakukan dengan dr. Kuncoro Bayu, Sp.JP, yang memberikan diagnosis Total AV Block. Selanjutnya, pasien dipindahkan ke PICU. Namun, kondisi pasien memburuk dan dinyatakan meninggal dunia pada hari yang sama.
Keluarga pasien membuat laporan dugaan malpraktik ke Polda Kepulauan Bangka Belitung dengan nomor LP/B/217/XI/2024/SPKT/POLDA Babel. Proses penyidikan kepolisian menetapkan dr. Ratna sebagai tersangka pada 18 Juni 2025 melalui surat S.Tap/35/V/RES.5/2025/Ditreskrimsus. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 20 November 2025.
Keputusan MDP-KKI dan Permasalahan Regulasi
Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia (MDP-KKI) sebelumnya menyatakan adanya dugaan pelanggaran disiplin dalam tindakan dr. Ratna. Namun, kuasa hukum menilai proses tersebut cacat prosedur, tidak melibatkan panel ahli independen, dan minim transparansi. Selain itu, proses hanya fokus pada satu dokter padahal penanganan melibatkan tim medis.
Dr. Ratna juga sempat mengajukan uji materi Pasal 307 UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketiadaan mekanisme banding terhadap putusan MDP. Namun, permohonan itu ditolak MK pada 30 Oktober 2025.
Direktur Nasional sekaligus Direktur Eksekutif Bakornas LKMI PB HMI, dr. Muhammad Fadel Yudawa, menyampaikan bahwa kasus ini menunjukkan lemahnya relasi regulasi antara UU Praktik Kedokteran, UU Kesehatan, dan ketentuan kelalaian dalam KUHP. Hal ini memicu potensi kriminalisasi tenaga medis.
Fadel menyampaikan bahwa kasus ini telah menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan tenaga kesehatan terkait potensi kriminalisasi dan ketidakpastian hukum dalam praktik kedokteran.
Lima Tuntutan LKMI PB HMI
Atas persoalan tersebut, LKMI menyampaikan lima tuntutan:
- Pertama, mendesak aparat penegak hukum menghentikan kriminalisasi terhadap dr. Ratna jika tidak terbukti adanya gross negligence.
- Kedua, menuntut transparansi penuh atas hasil penilaian MDP-KKI, termasuk pasal disiplin yang dianggap dilanggar, standar profesi yang dirujuk, serta analisis kausalitas yang digunakan.
- Ketiga, meminta audit medis independen oleh panel ahli pediatri dan forensik sebagai dasar objektif untuk menilai kasus ini.
- Keempat, memastikan dr. Ratna mendapatkan pendampingan hukum yang layak serta perlindungan dari organisasi profesi dan institusi pemerintah.
- Kelima, menuntut reformasi sistemik terkait perlindungan hukum tenaga medis, khususnya dalam mekanisme penyelesaian sengketa medis agar tidak kembali terjadi kriminalisasi berbasis hasil klinis semata.
Fadel Yudawa menegaskan bahwa dunia kesehatan tidak boleh dijadikan arena politisasi dan kriminalisasi yang membahayakan profesi medis. Jika pola kriminalisasi tenaga medis terus terjadi, maka bukan hanya dokter yang terancam, tetapi keselamatan pasien di seluruh Indonesia.
"Keputusan klinis yang cepat dan kritis adalah bagian dari tugas dokter. Namun ketika keputusan itu dibayangi ancaman pidana, maka sistem kesehatan kita akan lumpuh," ujar Fadel.
Dia pun mengingatkan agar aparat penegak hukum tetap berpegang pada asas objektivitas dan tidak tunduk pada tekanan opini publik ataupun kepentingan politik.
"Kami meminta semua pihak menahan diri dan memastikan proses hukum berjalan berbasis fakta medis, bukan persepsi dan tekanan. Dunia kesehatan tidak boleh menjadi korban dari politisasi dan kebisingan publik," kata Fadel.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar