
Pembentukan 717 Pos Bantuan Hukum di Bali
Kementerian Hukum (Kemenkum) meresmikan pembentukan 717 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Provinsi Bali, pada Jumat (12/12/2025). Dengan pencapaian ini, Bali menjadi salah satu dari 29 provinsi yang telah memenuhi 100 persen layanan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam memperluas akses keadilan yang selaras dengan kearifan lokal.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Bali memiliki fondasi sosial yang kuat dalam penyelesaian persoalan hukum. Ia mengaku selalu merasakan energi kedamaian ketika berada di Pulau Dewata. "Kearifan lokal Bali yang dilandasi nilai-nilai Tri Hita Karana senantiasa memberikan aura positif," ujarnya dalam rilis pers.
Menurut Supratman, penyelesaian kasus di masyarakat harus mengedepankan penyelesaian berbasis kedamaian dan nilai kebersamaan. Segala permasalahan, termasuk sengketa waris, konflik antarwarga, atau masalah keluarga, tidak perlu buru-buru lapor polisi atau masuk pengadilan. "Selesaikanlah di Posbankum Desa/Kelurahan, duduk bersama dengan semangat Menyama Braya (persaudaraan) dan Paras Paros Sarpanaya (kebersamaan). Inilah esensi dari keadilan substantif dan restoratif yang sesungguhnya," tambah Menkum.
Gubernur Bali Wayan Koster menyebut Posbankum sebagai terobosan pelayanan di bidang hukum yang perlu diapresiasi. Menurutnya, Posbankum merupakan langkah bijaksana yang perlu didukung dan dimanfaatkan dalam membangun budaya sadar hukum di masyarakat. "Komitmen bersama sangat penting untuk memastikan Posbankum berjalan secara baik dan berkelanjutan. Selain itu, Posbankum juga dapat berkontribusi terhadap pembangunan Bali serta membantu mewujudkan kehidupan krama Bali yang demokratis, berkeadilan, sejahtera, dan bahagia Niskala-Sekala," katanya.
Penyebaran Posbankum di Bali
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali Eem Nurmanah mengungkapkan bahwa Provinsi Bali telah membentuk 717 Posbankum di 9 kabupaten/kota. Rinciannya, 636 Posbankum di desa dan 81 di kelurahan. "Selanjutnya, kami juga akan menyelenggarakan pelatihan kepada 8.680 paralegal yang ada di Bali secara bertahap. Angkatan pertama, dengan jumlah peserta 550 paralegal, akan melaksanakan kegiatan mulai 19-23 Desember 2025 dengan metode daring," jelas Eem Nurmanah.
Secara nasional, jumlah Posbankum telah mencapai 71.773 atau 85,50 persen dari total 83.946 desa/kelurahan. Di Bali sendiri, terdapat 11 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi yang memperkuat layanan.
Kolaborasi untuk Pengembangan Layanan Posbankum
Dalam rangkaian peresmian tersebut, turut dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali dan para dekan fakultas hukum dari berbagai universitas di Bali sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan layanan Posbankum.
Berikut adalah beberapa inisiatif yang dilakukan oleh Kemenkum dan pemangku kepentingan:
- Peningkatan Kapasitas Paralegal: Pelatihan paralegal akan dilakukan secara bertahap, dengan angkatan pertama yang diikuti oleh 550 paralegal.
- Penguatan Layanan PBH: Terdapat 11 PBH terakreditasi di Bali yang mendukung penyelenggaraan Posbankum.
- Kolaborasi dengan Akademisi: Penandatanganan komitmen bersama antara Kemenkum dan dekan fakultas hukum menunjukkan komitmen bersama dalam pengembangan layanan hukum.
Keberlanjutan dan Masa Depan Posbankum
Posbankum tidak hanya menjadi sarana penyelesaian masalah hukum, tetapi juga menjadi wadah untuk membangun kesadaran hukum di masyarakat. Dengan adanya pos ini, masyarakat lebih mudah mengakses layanan hukum tanpa harus melalui proses panjang yang sering kali melelahkan.
Selain itu, Posbankum juga berperan dalam menjaga harmoni sosial. Dengan pendekatan restoratif dan substantif, masyarakat bisa menyelesaikan konflik secara damai dan saling menghargai. Hal ini sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal Bali yang selama ini menjadi fondasi utama dalam kehidupan masyarakat.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar