Banding Hakim Djuyamto Usai Divonis 11 Tahun Penjara Kasus Suap Ekspor CPO

Hakim Djuyamto Ajukan Banding Setelah Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Vonis Lepas CPO

Hakim nonaktif Djuyamto menerima vonis hukuman penjara selama 11 tahun atas tindakan korupsi dalam kasus ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO). Vonis ini dijatuhkan setelah ia terbukti menerima suap dari pihak korporasi untuk memberikan putusan lepas terhadap tiga perusahaan besar. Tak terima dengan vonis tersebut, Djuyamto langsung mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (9/12/2025).

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menyatakan bahwa hingga kemarin hanya Djuyamto yang mengajukan banding. Sementara empat terdakwa lainnya, yaitu Eks Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata PN Jakut nonaktif Wahyu Gunawan, serta dua hakim anggota Djuyamto, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom, belum menentukan sikap.

Mereka masih memiliki waktu hingga Rabu (10/12/2025) untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya. Dalam sidang pembacaan vonis Rabu lalu, kelima terdakwa dinyatakan bersalah karena menerima suap dari pihak korporasi untuk memberikan vonis lepas.

Muhammad Arif Nuryanta, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus, mendapat vonis paling berat, yaitu 12,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Ia terbukti menerima suap senilai Rp 14,7 miliar. Sementara itu, Wahyu Gunawan, yang bertindak sebagai "pintu masuk" upaya suap, divonis 11,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Ia telah terbukti menerima suap senilai Rp 2,3 miliar.

Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom masing-masing divonis 11 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Djuyamto terbukti menerima suap dari pihak korporasi senilai Rp 9,2 miliar. Sementara dua hakim anggotanya, Agam dan Ali, masing-masing dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp 6,4 miliar.

Kelima terdakwa ini diyakini melanggar Pasal 6 Ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain hukuman penjara, ketiganya diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Djuyamto juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 9,2 miliar subsider empat tahun penjara. Sementara Ali dan Agam masing-masing diwajibkan membayar Rp 6,4 miliar.

Pertimbangan Hukum dalam Vonis

Pertimbangan yang memberatkan bagi para terdakwa antara lain: * Perbuatan terdakwa tidak mendukung komitmen negara dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. * Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik lembaga yudikatif sebagai benteng terakhir pencari keadilan di republik Indonesia ini. * Terdakwa adalah aparat penegak hukum, melakukan tindak pidana dalam jabatannya sebagai hakim tindak pidana korupsi saat mengadili perkara tindak pidana korupsi yang seharusnya memberikan keadilan, tetapi malah melakukan tindak pidana korupsi. * Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi ini bukan karena kebutuhan atau corruption by need, tapi karena keserakahan atau corruption by greed.

Sementara itu, pertimbangan yang meringankan putusan yakni: * Terdakwa telah mengembalikan sebagian suap yang diterimanya. * Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta uang pengganti Rp 9,5 miliar untuk Djuyamto dan Rp 6,2 miliar untuk Ali serta Agam.

Kronologi Kasus Suap Vonis Lepas CPO

Kasus ini bermula dari putusan lepas terhadap tiga korporasi besar: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Ketiganya sebelumnya dituntut membayar uang pengganti total Rp 17,7 triliun atas kerugian negara dalam kasus ekspor CPO. Jaksa menuntut Wilmar membayar Rp 11,8 triliun, Permata Hijau Rp 937,5 miliar, dan Musim Mas Rp 4,8 triliun. Namun, pada Maret 2025, majelis hakim yang dipimpin Djuyamto memutuskan ketiga korporasi tersebut bebas atau ontslag.

Kejaksaan Agung tidak puas dengan putusan lepas tersebut dan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) untuk menelusuri dugaan suap di balik putusan tersebut. OTT dilakukan di Jakarta pada Minggu (13/4/2025) dini hari, dan langsung menyasar tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya memutus perkara CPO, yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin. Selain ketiga hakim, Kejagung juga menetapkan eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, serta Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, sebagai tersangka.

Djuyamto dkk langsung ditahan Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka suap vonis lepas kasus fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) terhadap tiga perusahaan. "Ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia selama 20 hari," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025).

Kejahatannya terungkap setelah Kejaksaan Agung menduga ketiga tersangka menerima uang suap yang diserahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Tujuannya, agar ketiga hakim memutuskan perkara CPO korporasi besar menjadi onslag atau putusan lepas. Uang suap sebesar Rp 22,5 miliar dibagikan sebanyak dua kali. Pertama, sebesar 4,5 miliar di ruangan Muhammad Arif Nuryanta. "Rp 4,5 miliar tadi, oleh ASB dimasukkan ke dalam goodie bag. Kemudian setelah keluar dari ruangan yang tadi dibagi kepada tiga orang, yaitu masing-masing ASB sendiri, kepada AL yang keduanya sebagai hakim anggota, dan juga kepada DJU sebagai ketua majelis hakim dalam persidangan perkara dimaksud," katanya.

Lalu pada September-Oktober 2024, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) menyerahkan uang senilai Rp 18 miliar kepada Djuyamto (DJU). Djuyamto membagi uang tersebut dengan Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) yang diserahkan di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Pusat. "Untuk ASB menerima uang dollar AS dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar, DJU menerima uang dollar AS jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp 6 miliar, dan AM menerima uang berupa dollar AS jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 c juncto 12B juncto 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan