
Evaluasi Korupsi Kepala Daerah: Langkah Tegas Menteri Dalam Negeri
Upaya Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dalam mengevaluasi maraknya kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah, dinilai sebagai langkah yang tepat dan progresif. Langkah ini dianggap penting untuk membangun sistem pencegahan korupsi yang lebih kuat.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci menyatakan bahwa sikap tegas Tito menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menghadapi isu korupsi. Ia menilai bahwa kebijakan ini mencerminkan kesadaran Mendagri terhadap potensi korupsi yang bisa muncul dari para kepala daerah.
Ini menunjukkan Tito menyadari bahwa kepala daerah mulai tergoda pada celah korupsi, ujar Yohanes dalam keterangan resminya, Jumat (12/12/2025).
Menurut Yohanes, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan ruang bagi Kemendagri untuk mencegah korupsi. Salah satu caranya adalah dengan memperkuat pengawasan substantif terhadap tiga titik rawan utama, yaitu politik anggaran, mekanisme perizinan, serta pengadaan barang dan jasa.
Tanpa pengawasan yang konsisten dan berkelanjutan, integritas kepala daerah tetap rentan. Arahan moral perlu dibarengi dengan mekanisme kontrol yang kuat. Dan Tito berada pada posisi yang tepat, menurut Yohanes.
Yohanes menegaskan bahwa Mendagri memiliki kewenangan strategis dalam mengerahkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri sebagai benteng pencegahan yang lebih efektif. Dia mendorong agar Itjen di tingkat pusat diberi ruang pengawasan yang lebih signifikan untuk mengawasi anggaran pemda serta bebas dari intervensi politik.
Inspektorat daerah sering tidak berdaya karena berada di bawah kepala daerah. Di sini Kemendagri bisa memainkan peran penting. Pengawasan pusat harus diperkuat dan berkelanjutan. Bukan hanya bergerak ketika muncul masalah, tambahnya.
Pernyataan Yohanes ini sejalan dengan keprihatinan Mendagri Tito atas maraknya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah dalam satu tahun terakhir. Kata Tito, evaluasi menyeluruh perlu dilakukan untuk memastikan kepala daerah tidak mudah tergelincir dalam praktik koruptif pada awal masa jabatannya.
Saya perhatikan baru satu tahun, sudah berapa yang kena OTT (operasi tangkap tangan)? Termasuk ada yang gubernur. Padahal kepala daerah sudah pernah mengikuti retret dan ditanamkan wawasan kebangsaan, ujar Tito.
Kasus terbaru OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya dan penetapan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung akan menjadi bahan evaluasi pemerintah. Tito telah meminta Irjen Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya mendalami detail kasus-kasus tersebut.
Kembali Yohanes menambahkan, ini momentum bagi Kemendagri untuk memperkuat sistem pengawasan. Strategi preventif dinilai jauh lebih efektif daripada menunggu kepala daerah terjerat kasus.
Selain itu, koordinasi fungsional antara Kemendagri, KPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) perlu diintensifkan untuk membangun mekanisme pengawasan yang lebih terintegrasi.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar