
Penjelasan tentang Penggunaan SiLPA yang Disampaikan Oleh Ketua Badan Anggaran DPR
Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, menyampaikan penjelasan terkait ajakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang meminta pemerintah daerah dengan sisa anggaran akhir tahun cukup besar untuk menyalurkan dana tersebut kepada daerah terdampak bencana di Sumatera. Menurut Said, penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) seharusnya hanya dapat dilakukan setelah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Anggaran DPRD.
"Selama ini berbagai kebijakan Mendagri tidak pernah dibahas dan dikonsultasikan dengan kami," ujar Said kepada sebuah media, Kamis, 25 Desember 2025. Ia juga mengingatkan risiko dari penggunaan SiLPA tanpa melalui proses audit BPK terlebih dahulu. Dia menjelaskan bahwa dampaknya akan ditanggung oleh kepala daerah saat melakukan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
"Ini tentu tidak sesuai dengan prinsip clean and good government," tambah politikus PDI Perjuangan itu.
Media yang bersangkutan telah menghubungi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait mekanisme pengalokasian SiLPA daerah untuk membantu bencana di Sumatera. Namun, hingga artikel ini dipublikasikan, Tito belum memberikan respons.
Permintaan Tito Karnavian untuk Bantuan Daerah Terdampak Bencana
Tito Karnavian meminta kepada pemerintah daerah yang masih memiliki sisa anggaran cukup besar di akhir tahun untuk turut membantu daerah bencana di Sumatera. Ia berharap solidaritas daerah dapat diwujudkan untuk percepatan pemulihan.
Ia menjelaskan, sejumlah daerah terdampak bencana Sumatera memiliki sisa anggaran yang sangat terbatas. Contohnya, Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Aceh Utara yang masih membutuhkan dukungan fiskal untuk pemulihan. Karena itu, bantuan dari sesama pemerintah daerah dinilai penting.
Di samping itu, Tito menyebut bahwa pemerintah pusat telah menyalurkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) ke daerah terdampak bencana. Ia menerbitkan surat edaran yang membolehkan pemerintah daerah membantu daerah lain yang terkena bencana.
"Bencana bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Di saat seperti ini kita harus menimbulkan solidaritas di antara kita-kita, pemerintah daerah. Terutama yang keuangannya tinggi," ujar mantan Kepala Polri itu, dikutip dari siaran pers, Rabu, 24 Desember 2025.
Pandangan Ahli Mengenai Ajakan Tito Karnavian
Guru Besar Ilmu Pemerintahan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan, menyatakan bahwa dalam konteks sosial, permintaan Tito memang tidak keliru. Namun, dalam konteks birokrasi dan bernegara, ajakan ini semestinya diiringi dengan dasar hukum, paling lemah penerbitan Surat Edaran.
"Kalau SiLPA kemudian main disalurkan tanpa diaudit terlebih dahulu, kepala daerah akan kena getahnya," kata Djohermansyah saat dihubungi, Kamis, 25 Desember 2025.
Penjelasan tentang SiLPA
SiLPA atau Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan dan belanja pemerintah dalam satu periode anggaran yang menunjukkan sisa dana belum digunakan. Umumnya, Djohermansyah menuturkan, SiLPA digunakan untuk belanja pegawai oleh pemerintah daerah pada tahun baru sambil menunggu anggaran awal tahun disalurkan pemerintah pusat.
Namun, kata dia, alokasi SiLPA untuk membantu penanggulangan bencana di Sumatera tetap dapat dilakukan, dengan syarat tetap mematuhi ketentuan dan aturan yang berlaku. "Nah, Mendagri harus memastikan jika SiLPA daerah ini sudah betul-betul disetujui oleh Badan Anggaran, khususnya Badan Pemeriksa Keuangan," ujar Djohermansyah.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar