
DENPASAR, berita
- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi memberikan respons terkait bangunan Nuanu Creative City di Kabupaten Tabanan yang sebelumnya dikabarkan melanggar aturan.
Dharmadi menyatakan bahwa secara prinsip, berdasarkan rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, tidak ada masalah dengan bangunan tersebut.
"Artinya pemerintah kalau sudah melakukan pendalaman dan sudah sesuai dengan ketentuan perizinannya, ya artinya sudah selesai," jelas Dharmadi saat ditemui di Jimbaran, Kabupaten Badung, Jumat (12/12/2025).
Sementara untuk hal-hal lainnya, termasuk administrasi yang masih dalam proses melengkapi, menurutnya tetap bisa dilanjutkan.
"Hal-hal yang masih dalam bentuk upaya perlengkapan, tetap bisa dilanjutkan. Artinya secara prinsip, oleh OPD teknis, berdasarkan rekomendasi OPD teknis, tidak masalah," ungkap dia.
Sebelumnya, Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, Perizinan (TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, I Made Supartha mengatakan akan mengecek kembali dengan Satpol PP dan dinas terkait soal perizinan Nuanu yang dinyatakan sudah lengkap.
"Itu ada di sempadan jurang (bangunannya). Nanti saya akan cek kembali terkait pembangunan itu. Saya akan undang Satpol PP, termasuk bagian tata ruang dan perizinan," jelas Supartha saat dikonfirmasi pada Kamis (11/12/2025).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Nuanu Creative City telah menerima hasil pemeriksaan dari Satpol PP Provinsi Bali terkait status perizinannya.
Disebutkan bahwa seluruh perizinan yang diserahkan oleh Nuanu sudah lengkap dan sesuai dengan regulasi.
Status kelengkapan perizinan itu dinyatakan untuk keseluruhan kawasan Nuanu. Dengan begitu, Nuanu disebut beroperasi sesuai dengan izin dan peraturan yang berlaku.
Hal itu juga berlaku untuk area Luna Beach Club yang sempat diduga melanggar aturan. Luna Beach Club berada di kawasan Nuanu Creative City, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Sebelumnya, saat Tim Pansus TRAP DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak), ditemukan bahwa sebagian bangunan kolam renang Luna Beach Club yang berlokasi dekat dengan tebing atau jurang diduga bermasalah dan melanggar aturan.
Namun saat dikonfirmasi pada Selasa (9/12/2025), pihak Nuanu menyebut bahwa berdasarkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang mereka miliki, area Luna Beach Club tersebut dinyatakan sudah sesuai aturan.
Kami berterima kasih atas kejelasan dan kolaborasi yang diberikan oleh DPRD Bali dalam hal ini Pansus TRAP dan Satpol PP Bali, kata Senior Legal Officer Nuanu Creative City Gede Wahyu Hariyanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/12/2025).
Manajemen Nuanu Creative City sebelumnya memenuhi panggilan Satpol PP Provinsi Bali pada tanggal 20 Oktober 2025 untuk menyerahkan berkas-berkas perizinan.
Hasil pemeriksaan perizinan kemudian diserahkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, kepada pihak Nuanu pada tanggal 4 Desember 2025.
Penjelasan Lengkap Mengenai Proses Perizinan Nuanu Creative City
Proses perizinan Nuanu Creative City mencakup beberapa tahapan penting yang harus dipenuhi agar dapat beroperasi secara sah. Berikut adalah penjelasan mengenai proses yang dilalui:
-
Pemenuhan Dokumen Perizinan
Nuanu Creative City telah menyerahkan seluruh dokumen perizinan yang diminta oleh instansi terkait. Dokumen tersebut mencakup izin pembangunan, surat persetujuan, serta berbagai dokumen administratif lainnya. -
Pemeriksaan Oleh Satpol PP
Setelah menerima dokumen, Satpol PP Provinsi Bali melakukan pemeriksaan mendalam untuk memastikan bahwa semua perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dinyatakan lengkap dan sesuai. -
Rekomendasi dari OPD Teknis
Berdasarkan rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, Nuanu Creative City dinyatakan tidak memiliki masalah dalam perizinan. Hal ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum. -
Penyelesaian Administrasi
Meskipun sebagian administrasi masih dalam proses pelengkapan, pihak Nuanu tetap diperbolehkan untuk melanjutkan aktivitas operasionalnya. -
Tindak Lanjut dari DPRD Bali
DPRD Bali, khususnya Pansus TRAP, akan terus memantau perkembangan Nuanu Creative City. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pembangunan dan perizinan yang diberikan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar