
Video Pengangkutan Kelapa Sawit di Aceh Mengundang Kecaman
Sebuah video yang beredar di media sosial menunjukkan aktivitas pengangkutan hasil perkebunan kelapa sawit menggunakan truk di jalanan Provinsi Aceh. Unggahan tersebut dilakukan oleh akun Instagram @jakarta.keras pada Jumat, 12 Desember 2025. Dalam video tersebut terlihat sejumlah truk yang berbondong-bondong melewati jalanan Aceh.
Peristiwa ini menimbulkan kecaman dari sebagian masyarakat, khususnya karena terjadi di tengah kondisi warga yang masih dalam masa pemulihan pasca-bencana banjir bandang yang melanda Aceh pada akhir November 2025 lalu. Salah satu komentar yang muncul adalah, Rumah kami masih berlumpur, bisnis kalian tetap berjalan.
Selain itu, akun tersebut juga mengkritik para oknum yang dinilai telah melakukan penebangan hutan secara besar-besaran, mencapai ratusan ribu hektar di Aceh. Mereka juga diduga terlibat dalam aktivitas ilegal pertambangan dan perkebunan kelapa sawit. Minimnya daerah resapan air disinyalir menjadi salah satu faktor utama penyebab bencana banjir bandang yang terjadi di wilayah tersebut.
Sebaiknya kalau konvoi membawa bantuan untuk warga saja, tulis akun tersebut. Berdasarkan hal ini, beberapa pihak mulai memperkuat desakan kepada Kementerian Kehutanan RI untuk menindak aktivitas ilegal di daerah rawan bencana.
Desakan Cabut Izin Usaha Kelapa Sawit
Secara terpisah, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) telah mengidentifikasi adanya perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang menyebabkan kerusakan hutan dan daerah aliran sungai mencapai 889.125 hektar. Berdasarkan laporan resmi mereka pada Selasa, 9 Desember 2025, WALHI menyatakan bahwa kerusakan ini belum diperparah oleh aktivitas ilegal.
Karenanya, WALHI mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera mencabut seluruh perizinan usaha sektor kehutanan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Selain itu, Kementerian Kehutanan dinilai perlu melakukan tindakan penegakan hukum tegas terhadap aktivitas ilegal pertambangan dan perkebunan kelapa sawit di ketiga provinsi tersebut.
Peristiwa bencana yang mengakibatkan kerugian besar ini harus menjadi momentum melakukan koreksi terhadap seluruh kebijakan sektor kehutanan dan lingkungan hidup di Indonesia, tegas WALHI.
5.208 Hutan di Aceh Dialihkan Jadi Kebun Sawit
Dalam laporan yang sama, Kepala Divisi Kampanye WALHI, Uli Artha Siagian menyebut proses evaluasi perizinan yang bermuara pada pencabutan izin ini harus dilakukan secara transparan. Prosesnya dinilai harus memastikan perlindungan lingkungan hidup, aspek kebencanaan, dan pemulihan hak rakyat.
Aktivitas ilegal di kawasan hutan dan daerah aliran sungai di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebenarnya sudah terjadi dari belasan tahun lalu, bahkan lebih, kata Uli. Berdasarkan Pasal 72 UU Kehutanan, Menteri Kehutanan dapat menggunakan otoritas yang melekat padanya untuk mewakili kepentingan masyarakat dan memaksa perusahaan-perusahaan perusak hutan untuk bertanggung jawab. Hal itu termasuk membayar kerugian yang dialami masyarakat, serta memulihkan hutan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Apabila tindakan ilegal ini ditindak dan dihentikan dari dahulu, dampak besar seperti yang terjadi saat ini kemungkinan tidak terjadi, terang Uli.
WALHI mencatat setidaknya terdapat 13 perusahaan kehutanan, pertambangan, dan perkebunan yang melakukan perbuatan perusakan hutan yang mengakibatkan penurunan daya tampung lingkungan hidup secara signifikan. Selain itu, WALHI juga mencatat terdapat 5.208 hektar kawasan hutan dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh 14 perusahaan di Provinsi Aceh, bahkan tujuh kabupaten di Aceh, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, Pidie, Aceh Jaya, Aceh Tengah, Aceh Selatan, dan Aceh Besar.
Hal tersebut, menurut WALHI, telah merusak 954 DAS dan 60 persen berada dalam kawasan hutan di Provinsi Aceh.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar