
Peran Pengusaha dan Pengawasan dalam Mencegah Bencana Lingkungan
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyoroti pentingnya pengusahaan tambang maupun perkebunan yang mematuhi aturan lingkungan. Menurutnya, setiap kegiatan usaha harus memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
Proses terkait dengan perkebunan dan tambang itu harus ada perizinan. Persoalannya, perizinan itu harus benar-benar mencermati lingkungan, ujar Novel dalam sebuah podcast yang diunggah di kanal YouTube Media Novel Baswedan.
Ia menekankan bahwa sistem pengawasan harus berjalan efektif agar tidak terjadi pelanggaran. Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa izin penambangan bisa masuk ke ranah korupsi jika tidak dikelola secara transparan.
Penambangan dan Risiko Korupsi
Novel mengatakan bahwa pihak-pihak yang mendapatkan izin pengelolaan tambang atau perkebunan yang melanggar aturan bisa dikenakan pidana sesuai Undang-Undang kehutanan dan lingkungan hidup. Namun, jika terdapat persekongkolan antara pengusaha dengan pejabat yang membuat regulasi atau memberikan perizinan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Kalau ternyata dalam melakukan itu bersekongkol dengan pejabat yang membuat regulasi atau pejabat yang memberikan perizinan, pengawasan, maka itu adalah kejahatan tindak pidana korupsi, jelasnya.
Menurut Novel, jika terjadi persekongkolan, proses penanganan tidak lagi menggunakan Undang-Undang khusus terkait lingkungan, tetapi melibatkan tindak pidana korupsi.
Korupsi dalam Kerusakan Lingkungan
Novel menyebut bahwa kerusakan lingkungan bisa dihitung dalam bentuk angka kerugian. Ia merujuk pada metode social cost Kejaksaan Agung (Kejagung), di mana kerugian dapat dihitung dari berbagai aspek seperti kerugian langsung, kerugian ekonomi, dampak kerusakan, serta biaya rehabilitasi.
Kerugian tidak hanya dilihat dari kerugian langsung, tapi juga kerugian karena kerugian ekonomi yang tak bisa dimanfaatkan, kerugian dari dampak kerusakan yang terjadi, dan biaya rehabilitasi yang diperlukan untuk kembali semula, paparnya.
Ia menambahkan bahwa nilai kerugian ini pasti sangat besar.
Apresiasi terhadap Partisipasi Masyarakat
Novel juga mengapresiasi cara masyarakat yang selalu memantau perubahan hutan di Sumatera. Menurutnya, masyarakat kini lebih mudah mendapatkan akses informasi melalui rekaman citra satelit mengenai perubahan kondisi alam.
Dengan begitu, kita berharap semakin banyak orang mengawasi dan melaporkan praktik-praktik jahat tadi, merusak lingkungan dan berdampak begitu luar biasa, tuturnya.
Ia berharap pemerintah dan penegak hukum tidak lagi punya alasan untuk bilang tidak tahu tentang isu-isu lingkungan ini.
Dorong Pemerintah untuk Segera Mengambil Langkah
Distribusi bantuan yang masih terhambat oleh pemerintah, menurut Novel, harus segera diselesaikan. Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah untuk menolong yang belum sempat tertolong dan melakukan perbaikan segera agar bisa kembali seperti keadaan semula.
Semoga pemerintah segera mengambil langkah untuk menolong yang belum sempat tertolong dan melakukan perbaikan segera agar bisa kembali seperti keadaan semula, jelasnya.
Ketika disebut sebagai bencana ekologis, kata Novel, sudah ada perundangan-undangan yang mengatur mengenai tata cara eksploitasi sumber daya alam.
Penggunaan wilayah hutan saat hutan yang pada dasarnya dijadikan penyangga untuk keseimbangan lingkungan, tegasnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar