
Penjelasan PT JTAB Terkait Banjir Lumpur di Daleman
PT Jateng Agro Berdikari (PT JTAB) menyatakan tanggung jawab atas kejadian banjir lumpur yang terjadi di kawasan Daleman, Desa Tuntang, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada 30 Desember 2025. Dirut PT JTAB, Totok AS, menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta maaf kepada warga yang terkena dampak banjir tersebut.
"Kami telah memberikan kompensasi uang dan bantuan sosial berupa beras kepada tiga rumah warga yang terdampak," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (3 Januari 2026). Selain itu, pihak perusahaan juga telah membangun saluran air dan membuat sodetan di sekitar lokasi banjir. Tujuannya adalah untuk mencegah terulangnya banjir di kawasan tersebut.
Totok mengakui bahwa ada dampak dari proses perubahan penataan lahan di wilayah perbukitan sekitar lokasi banjir. Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi lagi banjir dan genangan lumpur di kawasan yang menghubungkan Kecamatan Tuntang dan Kecamatan Bringin.
Proses Pembangunan Rest Area Km 445B
Selama beberapa tahun terakhir, PT JTAB telah membangun rest area tol di wilayah tersebut. Setelah rest area Km 445B milik Pemprov Jateng selesai dan beroperasi, diperlukan perubahan penataan lahan dan penguatan terasering di sekitar rest area. Untuk menyiapkan terasering tersebut, dilakukan proses cut and fill lahan.
Lahan yang dikepras adalah perbukitan di sekitar Dusun Daleman, Desa Tuntang, Kecamatan Tuntang. Menurut Totok, berdasarkan masukan masyarakat, tebing tersebut rawan longsor yang bisa menutup Jalan Tuntang-Bringin. Material tanah dari tempat itu kemudian dipindahkan menjadi terasering di sekitar Rest Area Km 445B.
Untuk memperkuat lahan yang dikepras tersebut, nantinya akan ditanam pohon kembali. Hal ini sesuai dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL-UKL) serta Analisis Dampak Lalu Lintas, serta saran dari Dinas Lingkungan Hidup.
Selain itu, juga dibuat jalan akses karyawan, pedagang, dan pelaku usaha lainnya di rest area Km 445B. Proses tersebut berlangsung secara bertahap sambil pemadatan lahan berlangsung secara alami.
Tidak Ada Proyek Galian C
Totok menegaskan bahwa dalam proses tersebut tidak ada proyek galian C. Galian tanah dilakukan untuk keperluan proyek rest area di lahan milik sendiri, yakni PT JTAB.
Rest area Km 445B milik Pemprov Jateng telah dioperasikan pada Lebaran 2025, menyambut arus balik Lebaran dan diresmikan oleh Gubernur Jateng Ahmad Luthfi.
Perizinan yang Sudah Dilengkapi
Dalam hal perizinan, Totok menyatakan semua sudah lengkap oleh PT JTAB. "Semua perizinan termasuk Perizinan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada rest area Km 445B telah dipenuhi. Proses awal perizinan dilakukan oleh Perusda Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT)," ujarnya.
Dalam pelaksanaan sesuai dengan perubahan aturan perusahaan daerah, Perusda CMJT berubah nama menjadi Perseroda PT Jateng Agro Berdikari (PT JTAB). "Jadi Perusda CMJT itu adalah Perseroan PT JTAB (yang telah berubah nama) milik Pemerintah Provinsi Jateng," paparnya.
Penyegelan oleh Satpol PP dan Damkar
Sebelumnya, diberitakan bahwa proyek pengeprasan bukit di Daleman, Desa Tuntang, disegel oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang pada 31 Desember 2025. Saat itu, Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening juga sempat marah karena staf perusahaan tidak bisa menunjukkan izin dan terkesan lempar tanggung jawab.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar