Banjir Malang Akibat Pemerintahan Tidak Kuat

Banjir Malang Akibat Pemerintahan Tidak Kuat

Tantangan Penegakan Hukum terhadap Bangunan Liar di Kota Malang

Di tengah upaya pemerintah kota dalam menangani bencana alam, khususnya banjir yang sering terjadi setiap tahun, penegakan hukum terhadap bangunan liar di kawasan sempadan sungai menjadi salah satu isu utama yang masih memerlukan perhatian serius. Dalam rapat kerja evaluasi penanggulangan bencana daerah antara eksekutif dan legislatif Kota Malang, Pemkot Malang mengakui adanya tantangan di lapangan dalam menjalankan aturan yang sudah ada.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang, Suparno, menyatakan bahwa proses penindakan belum dapat dilakukan secara maksimal karena berbagai faktor seperti kewenangan dan pertimbangan sosial di lapangan. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus melibatkan seluruh komponen masyarakat dan tidak boleh dilakukan dengan pandang bulu.

“Regulasi sudah ada dan harusnya diterapkan tanpa kecuali. Yang melanggar seharusnya kita tindak,” ujar Suparno saat ditemui aiotrade, Senin (8/12/2025). Namun, ia juga menyebut bahwa ada perhitungan lain yang ikut memengaruhi langkah pemerintah, termasuk dampak sosial dari tindakan penegakan hukum.

Suparno menjelaskan bahwa penegakan hukum bukan hanya sekadar harapan, tetapi harus diterapkan sesuai regulasi. Rekomendasi dari pimpinan DPRD juga menjadi dorongan agar pemerintah memperkuat tindakan penataan ruang ke depan. Ia memastikan bahwa keterlibatan seluruh pihak diperlukan agar penegakan hukum tidak menimbulkan gejolak sosial.

Masalah Utama: Bangunan Liar di Kawasan Sempadan Sungai

Salah satu masalah paling sulit yang dihadapi adalah keberadaan bangunan liar di kawasan sempadan sungai. Suparno menyebut bahwa sebagian wilayah sungai bukan menjadi kewenangan pemerintah kota. “Kalau di bibir sungai, 15 meter dari garis sungai harus clear and clean. Tapi sungai ada yang bukan kewenangan kami,” ujarnya.

Pemkot Malang hanya bisa berkoordinasi dengan pihak yang memiliki kewenangan terhadap sungai, yakni Balai Besar Wilayah Sungai Brantas. Suparno menjelaskan bahwa Pemkot Malang telah membangun koordinasi dengan BBWS, namun bencana banjir masih tetap saja terjadi.

“Bisanya koordinasi. Penegakannya harus lintas sektor, dari provinsi dan kota,” ujarnya. Meski demikian, Suparno mengakui proses koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun BBWS Brantas belum menghasilkan tindakan penertiban nyata. Setiap kali terjadi bencana alam banjir, hasil koordinasi masih belum menemukan solusi yang kongkrit.

Hingga kini, bangunan liar terutama di kawasan bantaran sungai masih ada, bahkan cenderung bertambah. Suparno memastikan, bangunan yang dibangun di sempadan sungai tidak memiliki sertifikat legal.

Kritik dari DPRD Kota Malang

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyinggung masih terlihat lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran kawasan pemukiman. Ia menilai penanganan banjir tidak akan pernah tuntas jika pemerintah kota tidak segera memperbaiki penegakan hukum dan disiplin kebijakan pengelolaan lingkungan.

Meski bencana terjadi hampir setiap tahun, ia menyebut tindakan korektif belum berjalan efektif karena pelaksanaan aturan tidak konsisten. Amithya menyoroti banjir yang terus berulang di beberapa wilayah kota sebagai indikator kuat bahwa kebijakan dan penegakan aturan belum berjalan optimal.

Ia menegaskan bahwa persoalan banjir bukan semata cuaca ekstrem, tetapi juga persoalan penegakan aturan mengenai fungsi saluran air, drainase, dan irigasi yang dilanggar. Banyak saluran air beralih fungsi karena kawasan sekitar berubah menjadi permukiman.

“Irigasi tetap irigasi, tapi yang dialiri rumah, bukan sawah. Karena sawahnya sudah tidak ada. Akhirnya air mencari jalan sendiri,” ujarnya. Amithya mencontohkan, sungai yang berubah menjadi lokasi pembuangan sampah adalah salah satu bentuk lemahnya pengawasan dan penegakan hukum lingkungan.

“Kalau kita menjaga lingkungan pastinya tidak ada drainase tertutup sampah, tidak ada sungai mampet. Jadi ini soal kedisiplinan aturan,” katanya. DPRD Kota Malang mengingatkan, penegakan hukum dan ketegasan kebijakan menjadi syarat mutlak jika pemerintah ingin menghentikan siklus banjir tahunan di Kota Malang.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan