Banjir Malang Disebabkan oleh Penegakan Hukum yang Lemah

Banjir Malang Disebabkan oleh Penegakan Hukum yang Lemah

Tantangan Penegakan Hukum di Kota Malang

Dalam sebuah rapat kerja evaluasi penanggulangan bencana daerah yang dihadiri oleh eksekutif dan legislatif Kota Malang, Pemkot Malang mengakui bahwa ada banyak tantangan dalam menegakkan aturan di lapangan. Salah satu isu utama yang muncul adalah terkait dengan penegakan hukum terhadap bangunan liar, khususnya di kawasan sempadan sungai.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang, Suparno, menyebutkan bahwa proses penindakan belum dapat dilakukan secara maksimal karena adanya masalah kewenangan dan pertimbangan sosial di lapangan. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus melibatkan seluruh komponen masyarakat, serta diterapkan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang melanggar aturan.

“Regulasi sudah ada dan harusnya diterapkan tanpa memandang status atau kepentingan. Yang melanggar seharusnya kita tindak,” ujar Suparno saat ditemui di salah satu acara.

Namun, ia juga menegaskan bahwa ada perhitungan lain yang turut memengaruhi langkah pemerintah. Menurutnya, hal seperti itu tidak bisa diabaikan. “Kita hitung kos sosialnya seperti apa. Penegakan hukum tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa mempertimbangkan dampaknya,” tambahnya.

Suparno menjelaskan bahwa penegakan hukum sebenarnya bukan sekadar harapan, namun harus diterapkan sesuai regulasi. Rekomendasi dari pimpinan DPRD juga menjadi dorongan agar pemerintah memperkuat tindakan penataan ruang ke depan. Ia memastikan keterlibatan seluruh pihak diperlukan agar penegakan hukum tidak menimbulkan gejolak sosial.

Masalah Bangunan Liar di Kawasan Sempadan Sungai

Salah satu persoalan paling sulit yang dihadapi Pemkot Malang adalah penegakan hukum terhadap bangunan liar yang banyak berdiri di kawasan sempadan sungai. Hal tersebut karena sebagian wilayah sungai bukan menjadi kewenangan pemerintah kota.

“Kalau di bibir sungai, 15 meter dari garis sungai harus clear and clean. Tapi sungai ada yang bukan kewenangan kami,” ujarnya.

Suparno menjelaskan bahwa Pemkot Malang hanya bisa berkoordinasi dengan pihak yang memiliki kewenangan terhadap sungai, yakni Balai Besar Wilayah Sungai Brantas. Meski telah membangun koordinasi dengan BBWS, banjir masih sering terjadi.

“Bisanya koordinasi. Penegakannya harus lintas sektor, dari provinsi dan kota,” ujarnya.

Meski demikian, Suparno mengakui proses koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun BBWS Brantas belum menghasilkan tindakan penertiban nyata. Setiap kali terjadi bencana alam banjir, hasil koordinasi masih belum menemukan solusi yang kongkrit.

Hingga kini, bangunan liar terutama di kawasan bantaran sungai masih ada, bahkan cenderung bertambah. Suparno memastikan, bangunan yang dibangun di sempadan sungai tidak memiliki sertifikat legal.

Kritik dari DPRD Kota Malang

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyinggung masih terlihat lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran kawasan pemukiman. Ia menilai penanganan banjir tidak akan pernah tuntas jika pemerintah kota tidak segera memperbaiki penegakan hukum dan disiplin kebijakan pengelolaan lingkungan.

Meski bencana terjadi hampir setiap tahun, ia menyebut tindakan korektif belum berjalan efektif karena pelaksanaan aturan tidak konsisten. Amithya menyoroti banjir yang terus berulang di beberapa wilayah kota sebagai indikator kuat bahwa kebijakan dan penegakan aturan belum berjalan optimal.

Ia menegaskan bahwa persoalan banjir bukan semata cuaca ekstrem, tetapi juga persoalan penegakan aturan mengenai fungsi saluran air, drainase, dan irigasi yang dilanggar. Banyak saluran air beralih fungsi karena kawasan sekitar berubah menjadi permukiman.

“Irigasi tetap irigasi, tapi yang dialiri rumah, bukan sawah. Karena sawahnya sudah tidak ada. Akhirnya air mencari jalan sendiri,” ujarnya.

Amithya mencontohkan, sungai yang berubah menjadi lokasi pembuangan sampah adalah salah satu bentuk lemahnya pengawasan dan penegakan hukum lingkungan. “Kalau kita menjaga lingkungan pastinya tidak ada drainase tertutup sampah, tidak ada sungai mampet. Jadi ini soal kedisiplinan aturan,” katanya.

DPRD Kota Malang mengingatkan, penegakan hukum dan ketegasan kebijakan menjadi syarat mutlak jika pemerintah ingin menghentikan siklus banjir tahunan di Kota Malang.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan