Banjir Sumatera, Menteri Lingkungan Hentikan Aktivitas Tiga Perusahaan

Peninjauan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap Perusahaan di Wilayah Sumatra

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi terhadap sejumlah perusahaan yang beroperasi di daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga buntu. Tujuan dari peninjauan ini adalah untuk mengevaluasi kontribusi aktivitas usaha terhadap peningkatan risiko banjir dan longsor di wilayah Sumatra.

Dalam kunjungan tersebut, Hanif mengunjungi beberapa perusahaan, termasuk PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) yang merupakan pengembang PLTA Batang Toru. Ia menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi awal adanya pembukaan lahan dan aktivitas usaha yang berpotensi memicu longsor serta banjir di Sumatera Utara. Sebagai langkah kehati-hatian, Kementerian Lingkungan Hidup telah menghentikan sementara aktivitas tertentu di lokasi yang dianggap berisiko.

Selain itu, Hanif memerintahkan audit lingkungan menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Tujuannya adalah untuk memastikan kondisi lapangan, kepatuhan atas izin yang dimiliki, serta dampak aktual aktivitas usaha terhadap ekosistem di sekitar. Pihak kementerian juga sedang mengevaluasi delapan perusahaan lainnya menyusul terjadinya bencana hidrologi di Sumatera.

Hanif belum merinci nama-nama delapan perusahaan tersebut, tetapi ia menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan itu berada di beberapa DAS, yaitu DAS Batang Toru, DAS Garoga, DAS Pandan, dan DAS Aek Sibulan. Menurutnya, tim dari kementerian tengah melakukan pengawasan lapangan, verifikasi dokumen pengelolaan, serta proses klarifikasi kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Klarifikasi berkaitan dengan pengelolaan daerah lereng, pola pembukaan lahan, dan kepatuhan terhadap kewajiban pemantauan lingkungan.

Kementerian Lingkungan Hidup telah menjadwalkan klarifikasi kepada delapan perusahaan pekan ini. Proses ini penting agar kementerian dapat memperoleh penjelasan resmi dari perusahaan serta untuk menguji kesesuaian informasi lapangan dengan laporan lingkungan yang mereka sampaikan. Fokus utama dari penyelidikan ini adalah memastikan apakah aktivitas perusahaan mempengaruhi stabilitas lahan dan meningkatkan risiko longsor atau banjir.

Hanif menjelaskan bahwa proses penyelidikan akan melibatkan sejumlah ahli, seperti ahli lahan, ahli hidrologi, dan ahli geospasial. Tujuannya adalah untuk memastikan setiap kesimpulan memiliki dasar bukti teknis yang kuat. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka perusahaan tersebut dapat dikenai sanksi baik secara administratif, perdata, hingga pidana, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Respons dari PT Agincourt Resources

PT Agincourt Resources (PTAR) menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup meliputi verifikasi data dan klarifikasi terkait aktivitas perusahaan. Sekretaris Perusahaan Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono, mengimbau semua pihak untuk tidak berspekulasi sebelum ada hasil resmi.

Menurut Katarina, Agincourt telah menghentikan seluruh kegiatan operasional menyusul surat pemberitahuan dari kementerian. Ia menjelaskan bahwa perusahaan sejak awal telah memfokuskan sumber daya pada dukungan tanggap darurat di lokasi bencana, bahkan sebelum perintah penghentian itu diterbitkan.

Agincourt sebelumnya membantah tudingan bahwa kegiatan mereka berkaitan dengan banjir bandang. Perusahaan menyatakan lokasi tambang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Aek Pahu, sementara bencana terjadi di DAS Aek Ngadol dan Sungai Garoga yang tidak memiliki hubungan hidrologis langsung. Katarina mengklaim bahwa pemantauan internal perusahaan tidak menemukan jejak material kayu di DAS Aek Pahu yang menyerupai temuan kayu gelondongan yang menyumbat aliran banjir di wilayah terdampak.

“Efek sumbatan kayu di dua jembatan Garoga mencapai titik kritis pada 25 November sekitar pukul 10.00, yang memicu perubahan mendadak alur sungai,” kata dia.

Nandito Putra berkontribusi dalam artikel ini.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan