Bank Mandiri Bantu Nasabah Terdampak Bencana Sumatera dengan Relaksasi Kredit

Komitmen Bank Mandiri dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Masyarakat Terdampak Bencana

Bank Mandiri, sebagai salah satu lembaga keuangan milik negara, terus menegaskan komitmennya untuk menjadi agen pencipta nilai sosial. Hal ini tidak hanya terlihat dari upaya yang dilakukan dalam menyalurkan bantuan kemanusiaan dan pendampingan kepada masyarakat, tetapi juga melalui kolaborasi aktif dengan regulator dalam memberikan perlakuan khusus terhadap debitur yang terdampak bencana.

Direktur Risk Management Bank Mandiri, Danis Subyantoro, menjelaskan bahwa kebijakan pemberian perlakuan khusus ini merupakan respons cepat dan adaptif perusahaan sejalan dengan diterbitkannya kebijakan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan bagi Korban Bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 11 Desember 2025. Kebijakan tersebut menjadi dasar bagi perbankan, termasuk Bank Mandiri, untuk memberikan perlakuan khusus kepada debitur terdampak sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Dampak Bencana.

“Sebagai wujud komitmen Bank Mandiri dalam mendukung pemulihan ekonomi masyarakat, kami telah melakukan pendataan dari kantor wilayah Bank Mandiri yang berpotensi terdampak bencana,” ujar Danis dalam keterangan resminya, Rabu (24/12). “Berdasarkan pendataan tersebut, Bank Mandiri memperkirakan jumlah debitur terdampak bencana di Sumatera Utara dan Sumatera Barat sebanyak lebih dari 30.000 debitur. Dari jumlah itu, lalu dilakukan pengkategorian debitur ke dalam klasifikasi berat, sedang, dan ringan berdasarkan tingkat dampak bencana serta kemampuan pemulihan pembayaran kewajiban.”

Dia menambahkan bahwa data debitur terdampak tersebut bersifat sementara dan akan terus disesuaikan, tergantung pada hasil pendataan lanjutan dan proses identifikasi lapangan. Dengan demikian, Bank Mandiri terus memastikan bahwa setiap debitur yang terkena dampak bencana dapat mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan kondisi mereka.

Program Perlakuan Khusus untuk Debitur Terdampak Bencana

Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, Bank Mandiri memberikan perlakuan khusus atas kredit maupun pembiayaan kepada debitur yang terdampak bencana. Relaksasi ini mencakup beberapa aspek penting, seperti penilaian kualitas kredit yang difokuskan pada ketepatan pembayaran atau satu pilar bagi kredit dengan plafon hingga Rp10 miliar serta program restrukturisasi.

Program perlakuan khusus ini akan berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 10 Desember 2025. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas keuangan sekaligus mendukung pemulihan ekonomi masyarakat terdampak.

“Dalam rangka pelaksanaan hal tersebut, tim Bank Mandiri di wilayah terdampak akan secara aktif berkoordinasi dengan debitur terdampak untuk dapat dilakukan pemberian perlakuan khusus dengan mengutamakan kepentingan kondisi dan kebutuhan debitur,” tutup Danis.

Langkah Kolaboratif dan Pendekatan Proaktif

Selain itu, Bank Mandiri juga terus memperkuat kolaborasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan lembaga lainnya, untuk memastikan bahwa bantuan dan perlakuan khusus dapat diberikan secara efektif dan tepat sasaran. Pendekatan proaktif ini dilakukan guna memastikan bahwa masyarakat yang terdampak bencana dapat segera pulih dan kembali stabil secara ekonomi.

Pendekatan ini juga mencakup edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai debitur, serta bagaimana cara mengajukan permohonan perlakuan khusus. Dengan begitu, masyarakat dapat memahami prosedur yang harus diikuti dan merasa didukung sepenuhnya oleh Bank Mandiri.

Kesimpulan

Bank Mandiri terus menunjukkan komitmen kuatnya dalam mendukung masyarakat terdampak bencana melalui berbagai program dan kebijakan yang dirancang untuk memberikan perlakuan khusus. Dengan pendekatan yang transparan, kolaboratif, dan proaktif, Bank Mandiri berupaya memberikan dukungan maksimal agar masyarakat dapat segera pulih dan bangkit kembali dari dampak bencana.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan