
Penjelasan Saksi tentang Pemberian Kredit kepada PT Jenggala Maritim Nusantara
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 2 Desember 2025, Aditya Redho Ichsanoputra, Manager Bank Mandiri, memberikan kesaksian mengenai pemberian kredit kepada PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), perusahaan yang dimiliki oleh Muhamad Kerry Adrianto Riza. Jaksa penuntut umum, Triyana Setia Putra, bertanya apakah saksi pernah menerima pengajuan kredit dari JMN. Aditya mengiyakan.
Jaksa kemudian menanyakan detail pengajuan tersebut. Aditya menjelaskan bahwa pengajuan JMN terjadi pada bulan April untuk pembiayaan satu unit kapal tanker gas berukuran besar (VLGC). Ada juga pengajuan kedua untuk satu kapal Suezmax dan satu kapal pengangkut gas jarak menengah (MRGC).
Aditya membenarkan bahwa pengajuan kredit tersebut resmi diterima. Ia menyatakan bahwa surat permohonan kredit ditandatangani oleh Direktur Perusahaan, Ario Wicaksono, sesuai dengan anggaran dasar perusahaan.
Selain surat permohonan, JMN melampirkan proyeksi keuangan, legalitas perusahaan, serta salinan memorandum of agreement untuk pembelian kapal. Aditya menjelaskan bahwa setelah menerima permohonan tersebut, Divisi Bank Mandiri melakukan QIC (quality inspection control) untuk mengumpulkan data dan melakukan analisis terkait visibilitas pemberian kredit.
Analisis Kredit dan Profil Perusahaan
Jaksa kemudian menanyakan tentang memorandum analisis kredit (MAK) yang disusun Bank Mandiri. Aditya menjelaskan bahwa pertama-tama dilakukan profiling perusahaan. Menurutnya, PT Jenggala Maritim Nusantara baru berdiri pada Februari 2023. Hal ini membuat jaksa bertanya apakah perusahaan itu hanya berjalan selama dua bulan sebelum mengajukan kredit.
Aditya membenarkan bahwa JMN baru berdiri pada Februari 2023, dan pengajuan kredit terjadi di April. Dalam hal profil perusahaan, Aditya menuturkan bahwa meskipun JMN baru berdiri, grup usaha perusahaan tersebut memiliki pengalaman lebih dari lima tahun. Grup usaha tersebut mencakup PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi dan PT Navigator Katulistiwa yang sudah beroperasi di industri perkapalan dan shipping.
Aditya juga menyoroti posisi Muhammad Kerry Adrianto Riza sebagai ultimate beneficial owner (UBO) perusahaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Kerry merupakan pemegang saham mayoritas perusahaan-perusahaan dalam grup usaha tersebut.
Evaluasi Kolektabilitas dan Dasar Pemberian Kredit
Jaksa kemudian bertanya tentang evaluasi kolektabilitas kredit PT Jenggala Maritim Nusantara di perbankan lain. Aditya menjelaskan bahwa hasilnya menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memiliki kolektabilitas yang lancar, demikian pula beberapa perusahaan dalam grup usaha yang sama.
Namun, jaksa masih mempertanyakan dasar pemberian kredit kepada perusahaan yang baru berdiri dua bulan. Aditya menjawab bahwa parameter utamanya adalah grup usaha perusahaan tersebut, yang diberi tugas sebagai corporate guarantee untuk menggaransi kredit.
Jaksa kemudian menanyakan apakah ada personal guarantee yang diberikan. Aditya menjawab bahwa personal guarantee berasal dari Kerry.
Sidang dengan Tujuh Saksi
Sidang kali ini melibatkan pemeriksaan tujuh saksi. Selain Aditya, ada petinggi PT Pertamina International Shipping. Saksi-saksi ini hadir untuk enam terdakwa, termasuk Muhamad Kerry Adrianto Riza, PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Sani Dinar Saifudin, Yoki Firnandi, dan Agus Purwono.
Para terdakwa didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 285,18 triliun. Dakwaan ini mencakup berbagai dugaan penyimpangan seperti pengadaan impor bahan bakar minyak, sewa kapal, sewa terminal BBM, dan kompensasi produk Pertalite. Mereka didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar