Bantuan Rumah Relokasi di Halbar Ricuh, Gubernur Sherly Turun Tangan, Warga Sepakat Musyawarah

Konflik Lahan di Halmahera Barat Terkait Pembangunan Rumah Relokasi

Warga dari dua desa di Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, terlibat bentrok akibat sengketa lahan yang akan digunakan untuk pembangunan 36 unit rumah relokasi bagi warga Sidangoli Dehe. Bantuan tersebut berasal dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Bentrok antara warga Desa Sidangoli Dehe dan Desa Domato terjadi sejak Jumat pagi, 12 Desember 2025. Aksi saling serang sempat terjadi, namun tidak memakan korban jiwa. Situasi perlahan kondusif setelah aparat keamanan tiba di lokasi.

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda juga turun langsung ke lokasi kejadian sekitar pukul 15.44 WIT. Kehadirannya disambut warga kedua desa yang kemudian berdialog dengan gubernur di teras Kantor Camat Jailolo Selatan untuk mencari solusi atas sengketa tersebut.

Dalam dialog, perwakilan kedua desa saling mengklaim kepemilikan lahan seluas 2 hektare yang direncanakan menjadi lokasi peletakan batu pertama pembangunan rumah relokasi pada Jumat, 12 Desember 2025.

Perwakilan Desa Domato menyatakan bahwa masyarakat terkejut saat mengetahui adanya aktivitas persiapan pembangunan di lahan yang mereka klaim sebagai wilayah Domato. Mereka juga menegaskan bahwa warga Domato sangat membutuhkan bantuan rumah, karena masih terdapat dalam satu rumah ditempati empat kepala keluarga.

Sementara itu, perwakilan dari Desa Sidangoli Dehe juga menegaskan bahwa lahan tersebut adalah milik desa mereka. Mereka menyebut seluruh persiapan peletakan batu pertama telah dilakukan bersama kepala desa tanpa adanya protes sebelumnya dari pihak Domato. Namun, sehari jelang kegiatan, muncul aksi pemboikotan dan klaim sepihak atas lahan itu.

Gubernur Sherly kemudian meminta klarifikasi batas wilayah kedua desa kepada Bupati Halmahera Barat, James Uang, yang hadir dalam pertemuan tersebut. James memastikan bahwa batas wilayah kedua desa memang belum ditetapkan secara resmi.

Sherly menegaskan bahwa isu batas wilayah merupakan kewenangan pemerintah kabupaten. Pemprov Maluku Utara hanya dapat memberikan bantuan jika persoalan lahan sudah benar-benar tuntas.

Batas wilayah dan lahan itu bukan kewenangan provinsi, itu di kabupaten. Jadi kalian duduk dulu, kalau lahan sudah beres baru saya kasih bantuan. Kalau lahannya tidak beres, dua-duanya tidak dapat, tegas Sherly, disambut riuh warga.

Ia menambahkan, ada 1.185 desa di Maluku Utara yang juga membutuhkan bantuan rumah. Karena itu, persoalan batas lahan antara Sidangoli Dehe dan Domato harus diselesaikan lebih dulu.

Silakan musyawarah desa, putuskan bersama pak bupati di mana batas lahannya, kemudian ke BPN. Setelah itu baru saya kembali beri bantuannya. Bagaimana, setuju? ujar Sherly, yang langsung dijawab setuju oleh warga kedua desa.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara, Musrifah Alhadar, menjelaskan bahwa bantuan 36 unit rumah relokasi merupakan kerja sama Pemprov Malut dengan Bank Negara Indonesia (BNI) melalui dana CSR.

Dana ini CSR dari BNI 46, jadi tidak ada tahun anggarannya, jadi mau dibikin kapan saja tidak masalah, ujarnya.

Ia memastikan penundaan peletakan batu pertama tidak mempengaruhi alokasi anggaran dan pekerjaan dapat dimulai kapan pun setelah persoalan lahan tuntas.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan