Memperingati 77 Tahun Deklarasi Universal HAM PBB

Pada tanggal 10 Desember, masyarakat internasional termasuk Indonesia dan Papua memperingati 77 tahun Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM) yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1948. Deklarasi ini menjadi fondasi penting bagi lahirnya berbagai instrumen hukum internasional mengenai HAM.
Thomas Ch. Syufi, Direktur Eksekutif Papuan Observatory for Human Rights (POHR), menjelaskan bahwa deklarasi tersebut memberikan dasar untuk pengembangan instrumen hukum internasional yang lebih spesifik. Pada tahun 1966, PBB melahirkan dua kovenan penting, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Indonesia meratifikasi kedua kovenan tersebut pada tahun 2006. Menurut Syufi, kovenan-kovenan ini memberikan jaminan luas terhadap kebebasan dan martabat manusia, termasuk hak hidup, hak bebas dari penyiksaan, hak mendapatkan peradilan yang adil, serta kebebasan berpendapat, berekspresi, berkumpul, dan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya seperti hak kerja, jaminan sosial, pendidikan, kesehatan, dan kehidupan layak.
Namun, menurut Syufi, penerapan prinsip-prinsip HAM internasional di Tanah Papua masih jauh dari harapan. Ia menyatakan bahwa pemerintah belum sepenuhnya melaksanakan kewajibannya, ditandai dengan masih terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM di wilayah tersebut.
Ia menyebut sejumlah praktik yang terus terjadi, seperti pemboman pemukiman sipil, penggunaan kampung sebagai medan perang antara aparat keamanan dan kelompok bersenjata, serta ribuan warga yang mengungsi ke hutan maupun kampung terdekat. Bahkan masyarakat sipil terus dibunuh tanpa henti, ujarnya.
Syufi menjelaskan bahwa kekerasan terhadap masyarakat Papua telah berlangsung sejak integrasi Papua ke dalam Republik Indonesia pada 1 Mei 1963. Pada era Orde Baru, melalui kebijakan Daerah Operasi Militer (DOM), banyak warga sipil menjadi korban pembunuhan, penangkapan sewenang-wenang, penghilangan paksa, dan penyiksaan.
Ia menilai, hingga kini ruang demokrasi di Papua masih terbatas. Aksi menyampaikan pendapat secara damai sering berujung pada penangkapan, intimidasi, atau kekerasan terhadap aktivis dan mahasiswa. Hal ini merupakan bentuk upaya pembungkaman ruang ekspresi publik.
Masalah Utama dalam Implementasi HAM di Papua
-
Kekerasan terhadap Masyarakat
Selama beberapa dekade, masyarakat Papua mengalami berbagai bentuk kekerasan, termasuk pembunuhan, penyiksaan, dan pengungsian. Pelanggaran HAM ini terus terjadi meskipun sudah ada instrumen hukum internasional yang diratifikasi. -
Pembatasan Ruang Demokrasi
Masyarakat Papua sering kali menghadapi ancaman ketika mencoba menyampaikan pendapat secara damai. Aksi protes atau demonstrasi sering kali diakhiri dengan tindakan represif dari aparat keamanan. -
Ketidakadilan dalam Penegakan Hukum
Banyak kasus pelanggaran HAM di Papua tidak mendapatkan penyelesaian yang adil. Korban sering kali tidak mendapatkan perlindungan hukum yang cukup, sementara pelaku sering kali tidak dihukum. -
Peran Pemerintah yang Kurang Optimal
Meskipun Indonesia telah meratifikasi kovenan HAM internasional, implementasinya di tingkat daerah masih rendah. Pemerintah dinilai kurang aktif dalam mencegah dan menangani pelanggaran HAM di Papua.
Langkah yang Diperlukan
Untuk meningkatkan perlindungan HAM di Papua, diperlukan langkah-langkah konkret dari pemerintah dan lembaga-lembaga terkait. Beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain:
-
Peningkatan Kesadaran HAM
Edukasi tentang HAM harus ditingkatkan, terutama di kalangan masyarakat dan aparat keamanan. -
Penegakan Hukum yang Adil
Kasus pelanggaran HAM harus ditangani secara transparan dan adil, tanpa intervensi politik atau tekanan eksternal. -
Penguatan Partisipasi Masyarakat
Masyarakat Papua harus diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka. -
Kolaborasi dengan Lembaga Internasional
Kerja sama dengan organisasi internasional seperti PBB dapat membantu memperkuat upaya perlindungan HAM di Papua.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan keadilan dan kesejahteraan dapat diraih oleh seluruh masyarakat Papua.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar