Banyak Ketidakwajaran, Kasus ODGJ di Pulau Sapudi Menggegerkan PN Sumenep

Banyak Ketidakwajaran, Kasus ODGJ di Pulau Sapudi Menggegerkan PN Sumenep

Sidang Lanjutan Kasus Asip Kusuma vs Sahwito: Banyak Kejanggalan Terungkap

Sidang lanjutan kasus Asip Kusuma dkk melawan Sahwito ODGJ berlangsung seru di Pengadilan Negeri Sumenep, Kamis 11 Desember 2025. Dalam sidang ini, banyak kejanggalan muncul terkait perbedaan antara keterangan saksi dalam persidangan dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polres Sumenep.

Sidang dimulai pada pukul 13.21 WIB dan berakhir pada pukul 19.57 WIB. Tampaknya, para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanis A. Setiyawan, S.H., M.H, memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan BAP yang dibuat oleh penyidik sebelumnya.

Saksi Kades dan Suaminya

Dalam sidang tersebut, saksi pertama adalah Kades Rosong Puri Rahayu dan Fauzi, suami dari Kades tersebut. Keduanya dihadirkan JPU untuk menguji ketidaksesuaian antara BAP penyidik dan keterangan mereka dalam persidangan sebelumnya.

Kades Puri menyatakan bahwa ia tidak melihat adanya saling pukul antara Sahwito dan Asip Kusuma. Ia menjelaskan bahwa saat itu, Sahwito sedang mengamuk di acara resepsi pernikahan anak Abd Salam. Ia langsung menelepon istri Sahwito, ST. Nurtabia, agar menenangkan suaminya.

Fauzi juga menyangkal pernyataan pelapor H Juhri yang menyebut bahwa Sahwito dipukul berdasarkan keterangannya. Ia mengatakan bahwa ia tidak pernah menyebutkan hal tersebut dalam BAP. Ia menjawab bahwa ia tidak tahu karena saat kejadian ia sedang di dapur. Ia juga meminta bukti jika perlu, yaitu hasil percakapan antara dirinya dan H Juhri.

Keterangan Ahli Visum dan Bhabinkamtibmas

Sidang dilanjutkan dengan keterangan ahli visum dan Bhabinkamtibmas Polsek Nonggunong. Kedua saksi ini hadir via Zoom. Yang menarik, saksi ahli visum yang dihadirkan oleh JPU ternyata adalah Dokter Umum dari Puskesmas Nonggunong, bukan dokter forensik.

Marlaf Sucipto, kuasa hukum Asip Kusuma dkk, menanyakan latar belakang pendidikan saksi ahli tersebut. Jawaban yang diberikan adalah bahwa saksi ahli tersebut lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma dan bekerja sebagai Dokter Umum di Puskesmas Nonggunong.

Selain itu, AIPTU Kunto, Bhabinkamtibmas Polsek Nonggunong, mengaku mendapatkan bukti video Sahwito yang mengalami luka-luka melalui Bluetooth dari nomor tak dikenal. Para awak media yang hadir saling bisik-bisik karena heran bagaimana bisa ada kiriman Bluetooth dari pihak asing.

Kesaksian Saksi Terakhir

Saksi terakhir yang memberikan keterangan adalah Fathor Rahman, yang mengaku melihat langsung saat kejadian. Di depan Majelis Hakim, Fathor menyatakan bahwa Musahwan, salah satu terdakwa, kena piting lehernya oleh Sahwito. Namun, beruntung ada Suud yang membantu meredakan situasi.

Ia juga menyampaikan bahwa Musahwan dan Suud sebenarnya adalah korban, bukan pelaku. Hal ini bertentangan dengan penempatan mereka sebagai tersangka.

H Mansuri, Kades Talaga, serta Abd Rahman dan Hasan Basri, warga Desa Rosong, juga memberikan kesaksian. Mereka menjelaskan bahwa Sahwito sering kali meresahkan warga setelah mengamuk di acara resepsi pernikahan. Ia bahkan membawa sajam, mengganggu anak-anak sekolah, dan melecehkan seorang ibu.

Penilaian Kuasa Hukum Terdakwa

Marlaf Sucipto, kuasa hukum Asip Kusuma dkk, menyatakan bahwa dalam BAP penyidik, dua saksi menyebut adanya saling pukul antara Asip dan Sahwito. Namun, dalam persidangan, kedua saksi tersebut menolak pernyataan tersebut dan menyatakan bahwa mereka tidak melihat adanya saling pukul.

Ia juga menemukan kejanggalan lain dalam keterangan saksi verbalisan (penyidik). Marlaf menunjukkan bahwa Musahwan, Tolak Edi, dan Suud dijadikan tersangka karena peran mereka dalam mengikat Sahwito. Padahal, permintaan pengikatan tersebut berasal dari istri Sahwito, ST. Nurtabia.

Marlaf juga memohon kepada Majelis Hakim agar menghadirkan Asnawi dan Bukhari yang ikut mengikat Sahwito. Ia menilai peran keduanya sama dengan tiga terdakwa, meskipun statusnya sebagai saksi dalam BAP.

Akhirnya, sidang ditutup pada pukul 19.57 WIB. Sidang lanjutan akan digelar kembali pada tanggal 22 Desember.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan