Banyak Kontrak RDMP Berakhir, Disnaker Balikpapan Tunggu Laporan Pekerja

Banyak Kontrak RDMP Berakhir, Disnaker Balikpapan Tunggu Laporan Pekerja

Kondisi Pekerja RDMP yang Kontraknya Berakhir di Balikpapan

Pengakhiran kontrak kerja sejumlah tenaga kerja di proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) menjadi perhatian khusus Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Balikpapan. Namun, hingga saat ini, data pekerja yang terdampak belum sepenuhnya lengkap karena laporan yang masuk dinilai masih minim.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Balikpapan, Admin Siregar, menjelaskan bahwa belum semua pekerja yang kontraknya berakhir melaporkan diri ke Disnaker. Hal ini menyebabkan pendataan tidak dapat mencerminkan situasi secara menyeluruh.

Pendataan Pencari Kerja Melalui AK1

Disnaker Balikpapan tidak melakukan pendataan berbasis perusahaan, termasuk proyek RDMP. Pendataan pencari kerja hanya dilakukan melalui aplikasi AK1 atau Kartu Kuning, yang menjadi dasar penyusunan program pelatihan ketenagakerjaan.

Kami mendata pencari kerja melalui AK1. Dari situ kami menentukan jenis pelatihan yang dibutuhkan. Namun memang tidak semua pencari kerja melaporkan datanya, ujarnya.

Terkait jumlah pasti pekerja RDMP yang kontraknya berakhir, Admin menegaskan angka tersebut sangat bergantung pada laporan yang diterima Disnaker Balikpapan. Tanpa pelaporan aktif dari pekerja, data yang tersedia tidak bisa dirinci secara detail.

Jumlah itu tergantung laporan yang masuk. Ada yang melapor, ada yang tidak. Jadi datanya tidak semuanya detail, jelasnya.

Kewenangan Pengawasan Ketenagakerjaan

Ia juga menegaskan bahwa sejak 2017, kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada di tangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Pengawasan tersebut meliputi pelaksanaan aturan ketenagakerjaan, hubungan industrial, pengupahan, hingga mediasi.

Meski demikian, Disnaker Balikpapan tetap menjadi pintu awal bagi pekerja yang ingin menyampaikan keluhan atau perselisihan hubungan kerja.

Jika masalah tidak selesai di internal perusahaan, pekerja baru datang ke kami. Tugas kami memberikan anjuran, dan anjuran itu bisa menjadi dasar penyelesaian di tahap selanjutnya, kata Admin.

Penanganan Pemutusan Hubungan Kerja

Disnaker Balikpapan telah menerima sejumlah laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) dari pekerja RDMP, baik karena kontrak berakhir maupun alasan lainnya. Sebagian laporan dapat diselesaikan di tingkat perusahaan, sementara sebagian lain harus berlanjut ke proses hukum.

Dalam menghadapi situasi banyaknya kontrak yang berakhir, Disnaker Balikpapan mendorong kolaborasi dengan pengawas ketenagakerjaan provinsi agar potensi persoalan dapat terdeteksi lebih cepat.

Kami ajak teman-teman provinsi melakukan pengawasan bersama, terutama di masa banyak kontrak habis seperti sekarang, ujarnya.

Selain itu, Pemkot Balikpapan juga mengingatkan perusahaan agar tetap memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Kami selalu sampaikan, mohon hak-hak karyawan dipenuhi. Jika ada perselisihan, selesaikan dulu secara internal, tegasnya.

Peningkatan Permintaan Konsultasi

Admin menambahkan, jumlah pekerja yang datang ke Disnaker Balikpapan untuk konsultasi mengalami peningkatan. Konsultasi tersebut datang dari pekerja perorangan hingga federasi serikat pekerja.

Setiap hari ada yang datang konsultasi. Kami layani sesuai aturan, katanya.

Disnaker Balikpapan menyatakan siap membantu pekerja yang terdampak berakhirnya kontrak RDMP, termasuk melalui pendataan ulang di AK1 serta fasilitasi mediasi bila diperlukan.

Setiap hari ada saja pekerja RDMP yang masa kontraknya berakhir untuk melakukan pelaporan, biasanya masalah kompensasi yang tidak sesuai, ungkapnya.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan