
Memahami Alur Pelayanan Kesehatan JKN dengan BPJS Kesehatan
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Namun, masih banyak peserta JKN yang belum sepenuhnya memahami alur pelayanan kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Berikut penjelasan lengkap mengenai prosedur dan layanan yang tersedia.
Sistem Rujukan Berjenjang
Prinsip utama pelayanan JKN adalah sistem rujukan berjenjang yang dimulai dari FKTP. Jika seseorang mengalami sakit, langkah pertama yang harus dilakukan adalah datang ke FKTP terdekat. Di FKTP, pasien akan diperiksa oleh dokter umum atau dokter gigi umum sesuai keluhannya. Jika kondisi pasien dapat ditangani oleh dokter umum, maka pengobatan akan dilakukan secara tuntas di FKTP.
Namun, jika kondisi pasien membutuhkan penanganan lanjutan oleh dokter spesialis, dokter di FKTP akan memberikan surat rujukan ke FKRTL seperti rumah sakit atau klinik utama. Dengan demikian, pelayanan kesehatan bisa lebih efisien dan tepat sasaran.
Antrean Online melalui Aplikasi Mobile JKN
Untuk mengurangi waktu tunggu dan antrean panjang, BPJS Kesehatan menyediakan fitur antrean online melalui aplikasi Mobile JKN. Peserta dapat mengambil nomor antrean ke FKTP sejak H-1 sebelum kunjungan. Dengan fitur ini, peserta tidak perlu datang dari subuh karena estimasi waktu pelayanan sudah tersedia.
Tidak hanya untuk FKTP, antrean online juga dapat digunakan untuk layanan FKRTL hingga H-30 hari sebelum kunjungan. Fitur ini juga dilengkapi dengan pilihan dokter dan jadwal pelayanan, sehingga memudahkan peserta dalam menentukan waktu yang sesuai.
Mekanisme Pindah FKTP
BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi peserta yang ingin mengganti FKTP. Perubahan dapat dilakukan langsung melalui aplikasi Mobile JKN dan akan berlaku mulai tanggal 1 pada bulan berikutnya. Perpindahan FKTP bisa dilakukan sesuai kebutuhan, misalnya karena pindah domisili atau lokasi kerja. Namun, perpindahan berikutnya baru bisa dilakukan setelah minimal tiga bulan.
Bagi peserta yang hanya bepergian sementara, seperti mudik atau perjalanan dinas, peserta tetap bisa berobat di fasilitas kesehatan terdekat tanpa harus mengganti FKTP.
Dokter FKTP sebagai Dokter Keluarga
Dokter di FKTP memiliki peran sebagai dokter keluarga yang memantau kondisi kesehatan peserta secara berkelanjutan, terutama bagi pasien penyakit kronis seperti diabetes dan hipertensi. Melalui Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis), peserta mendapatkan layanan edukasi, pemeriksaan rutin, senam kesehatan, hingga pemantauan berkala.
Tugas dokter keluarga adalah memastikan tekanan darah dan gula darah pasien terkontrol agar tidak terjadi komplikasi. Dengan demikian, pasien dapat menjaga kesehatannya secara optimal.
Syarat Akses FKRTL dan Kondisi Gawat Darurat
Rujukan ke FKRTL hanya dapat diberikan setelah peserta diperiksa dan didiagnosis oleh dokter di FKTP. Rujukan tidak bisa diminta secara langsung tanpa pemeriksaan medis. Namun, dalam kondisi gawat darurat, peserta JKN dapat langsung mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit tanpa melalui FKTP.
Kondisi yang mengancam nyawa seperti serangan jantung, stroke, pendarahan hebat, atau penurunan kesadaran bisa langsung ke IGD. Hal ini bertujuan untuk memberikan pertolongan secepat mungkin.
Jenis Kepesertaan dan Skema Iuran
BPJS Kesehatan membagi peserta menjadi dua kategori, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. PBI diperuntukkan bagi masyarakat fakir miskin atau tidak mampu, dengan iuran yang dibayarkan penuh oleh pemerintah. Sementara kelompok non-PBI terdiri dari Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/mandiri), dan Bukan Pekerja (BP).
Untuk PPU, iuran sebesar 5 persen dari upah, dengan komposisi 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dipotong dari gaji pekerja. Potongan tersebut sudah mencakup perlindungan untuk lima orang dalam satu keluarga inti.
Perbedaan kelas perawatan hanya berkaitan dengan hak kamar rawat inap, bukan kualitas pelayanan medis. Dokter, tenaga medis, hingga prosedur tindakan tetap sama tanpa memandang kelas peserta.
Manfaat Screening Riwayat Kesehatan
BPJS Kesehatan juga menekankan bahwa peserta JKN tidak hanya mendapatkan manfaat saat sakit, tetapi juga saat sehat melalui program Screening Riwayat Kesehatan (SRK). Saat ini, SRK mencakup deteksi risiko 14 penyakit, termasuk diabetes, hipertensi, stroke, kanker serviks, kanker payudara, hingga TBC.
Screening dapat dilakukan satu kali dalam setahun melalui Mobile JKN, WhatsApp Pandawa, website BPJS Kesehatan, maupun barcode di FKTP. Tidak ada biaya tambahan untuk screening maupun tindak lanjutnya. Semua dijamin BPJS Kesehatan.
Dengan pemahaman yang lebih baik tentang hak dan kewajiban sebagai peserta JKN, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan seluruh layanan yang tersedia. Jangan sampai sudah bayar iuran, tapi manfaatnya tidak digunakan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar