
Penyidikan Kasus Pembalakan Liar di DAS Garoga
Kasus dugaan pembalakan liar yang terjadi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga, Sumatera Utara (Sumut), kini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan ini diambil setelah Bareskrim Polri mengirimkan tim investigasi ke lokasi dan bekerja sama dengan jajaran Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring pada Rabu (10/12). Ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah menemukan adanya pelanggaran pidana dalam kasus ini.
”Untuk di TKP (DAS Garoga dan Anggoli), sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” ujar dia kepada awak media.
Saat ini, penyidik sedang melakukan uji laboratorium terhadap sampel kayu yang diambil dari DAS Garoga. Hasil uji laboratorium tersebut akan memperkuat dugaan pelanggaran hukum yang sudah didapat oleh penyidik di lapangan, khususnya terkait dengan asal-usul kayu tersebut.
Temuan di Lapangan
Dalam kesempatan yang sama, Kasubbag Opsnal Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Fredya Triharbakti, menjelaskan temuan di lapangan yang memperkuat dugaan tindak pidana telah terjadi. Salah satu temuan penting adalah ditemukannya alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal.
”Ditemukan alat berat 1 buldoser dan 2 eskavator. Sekarang penyidik sedang mendalami operatornya. Kebetulan saat ditemukan alat tersebut, operatornya tidak ada,” jelasnya.
Menurut Kombes Fredya, bekas longsor yang ditemukan di lokasi menunjukkan keanehan. Penyidik yakin keanehan itu karena ada campur tangan manusia yang menyebabkan kerusakan. Persisnya berupa bukaan lahan. Temuan itu tampak jelas sebagaimana potret yang dia tunjukkan.
”Terlihat ada bukaan lahan dan ada longsoran akibat bukaan lahan dan aliran sungai bentukan. Karena adanya arus sungai yang deras menuju Sungai Garoga,” jelasnya.
Penyidikan Berdasarkan Hukum Lingkungan
Setelah didalami dan meminta keterangan ahli, Fredya menyampaikan bahwa area tersebut memiliki tingkat kemiringan yang seharusnya tidak digunakan sebagai lokasi penanaman. Karena itu, polisi menaikkan kasus tersebut menjadi penyidikan dengan menggunakan beberapa pasal.
”Kami melakukan penyidikan terhadap tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana Pasal 109 Juncto Pasal 98 Juncto Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker,” bebernya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar