
Penanganan Kasus Perdagangan Orang di Kamboja
Pihak kepolisian Indonesia berhasil memulangkan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus online scam dan admin judi online dari Kamboja. Proses pemulangan ini dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban dan informasi dari media sosial mengenai kondisi para korban.
Awal Penanganan Kasus
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dimulai ketika Desk Ketenagakerjaan Polri menerima laporan dari orang tua korban pada tanggal 8 Desember 2025. Selain itu, pihaknya juga menerima informasi dari media sosial tentang WNI yang dipaksa bekerja sebagai admin judi online maupun penipuan daring, serta mengalami kekerasan fisik.
"Para korban juga sempat membuat video viral di media sosial terkait unggahan para korban yang memohon bantuan agar bisa dipulangkan ke Indonesia," ujar Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat malam (26/12/2025).
Penyelidikan dan Koordinasi dengan Otoritas Kamboja
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Desk Ketenagakerjaan Polri mulai melakukan penyelidikan sejak tanggal 15 Desember 2025. Pihak polisi berkoordinasi dengan otoritas Imigrasi Kamboja untuk dapat sesegera mungkin memulangkan para korban ke tanah air.
Dari hasil koordinasi dan penyelidikan, ditemukan sembilan korban yang terdiri dari tiga perempuan dan enam laki-laki. Para korban berasal dari wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara.
"Pada saat kami temukan, kesembilan orang tersebut telah berhasil lari dan menyelamatkan diri dari lokasi-lokasi mereka bekerja," ujar Irhamni.
Alasan Korban Melarikan Diri
Dia mengungkapkan bahwa para korban melarikan diri dari tempat bekerja karena selalu mendapatkan kekerasan, baik fisik maupun psikis. Para korban saling bertemu pada saat melaporkan diri di KBRI Kamboja pada akhir bulan November 2025 dan kemudian memutuskan untuk tinggal bersama karena ketakutan dan tidak mau kembali ke tempat mereka bekerja.
Adapun salah satu korban bernama Aisyah tengah mengandung dengan usia kandungan 6 bulan.
Perlindungan bagi Korban
Dalam proses penyelidikan, Polri dan pihak-pihak terkait memastikan para korban mendapatkan perlindungan hingga bantuan tempat tinggal. Setelah berkoordinasi dengan KBRI Kamboja dan otoritas Imigrasi Kamboja, sembilan korban pun berhasil mendapatkan izin keluar dan pada akhirnya bisa dipulangkan ke Indonesia pada Jumat ini.
"Tim penyelidik Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil memulangkan para korban dengan selamat dan saat ini telah berada bersama-sama dengan kita sekalian," katanya.
Kerja Sama Antara Berbagai Pihak
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Syahardiantono mengatakan bahwa kepulangan ini merupakan buah kerja kolaborasi antara Polri, Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, dan BP2MI. "Langkah ini merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Astacita poin ke-7. Dalam hal ini, Polri hadir untuk memastikan supremasi hukum dan bersama stakeholder lainnya melakukan perlindungan maksimal bagi warga negara dari segala bentuk eksploitasi dan kejahatan tindak pidana perdagangan orang,” katanya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar