Bareskrim Siap Tetapkan Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Penyebab Banjir Tapsel

Bareskrim Siap Tetapkan Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Penyebab Banjir Tapsel

Penyidikan Kasus Pembalakan Liar di Tapanuli Selatan Memasuki Tahap Krusial

Penyidikan terhadap dugaan pembalakan liar yang disinyalir menjadi pemicu munculnya kayu-kayu gelondongan saat bencana alam melanda Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara, memasuki tahap krusial. Penyidik Bareskrim Polri sedang bersiap untuk menetapkan tersangka dalam waktu dekat.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri akan menggelar perkara pada pekan depan sebagai dasar penetapan tersangka. Sampai saat ini, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana perusakan lingkungan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa sedikitnya 18 orang saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pembalakan liar oleh perusahaan dalam rangka pembukaan lahan di kawasan hutan.

“Update terkait perkara bencana di Tapanuli Selatan, kami sedang persiapan gelar perkara untuk penetapan tersangka minggu depan,” ujar Irhamni kepada wartawan, Jumat, 2 Januari 2026.

Sementara itu, penyelidikan terhadap temuan kayu gelondongan yang muncul bersamaan dengan bencana alam di Aceh Tamiang masih terus berjalan. Bareskrim Polri menilai kasus tersebut membutuhkan pendalaman lanjutan di lapangan.

Untuk mempercepat proses penyelidikan, Dittipidter Bareskrim Polri memperkuat tim dengan mengerahkan tambahan personel. Sebanyak 40 personel diterjunkan guna memperkuat penyelidikan di wilayah Aceh Tamiang.

“Masih dalam proses lidik. Tim kami perkuat, sekitar 40 personel didorong ke Aceh Tamiang,” jelas Irhamni.

Lebih lanjut, penyidik telah meningkatkan status perkara temuan kayu gelondongan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang mengindikasikan terjadinya tindak pidana kerusakan lingkungan hidup yang berdampak langsung pada bencana banjir di wilayah tersebut.

“Hasil temuan di lapangan menunjukkan sumber kayu berada di wilayah hulu. Alat bukti ini menjadi dasar kuat untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan,” kata Irhamni.

Peran PT TBS dalam Kasus Ini

Dalam penanganan perkara ini, diketahui sebagian besar kayu gelondongan diduga berasal dari aktivitas PT TBS. Penyidik kini mendalami peran dan tanggung jawab pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut.

Terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab, penyidik akan menerapkan Pasal 109 juncto Pasal 98 juncto Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Langkah-Langkah yang Dilakukan Penyidik

Penyidik melakukan beberapa langkah penting untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif. Salah satunya adalah memperkuat tim investigasi dengan menambah personel. Hal ini dilakukan agar penyidik dapat lebih cepat mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.

Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terlibat dalam kasus ini. Proses pemeriksaan dilakukan secara mendalam untuk memastikan tidak ada informasi yang terlewat.

Adapun, penyidik juga melakukan pengamatan langsung di lokasi-tempat yang diduga menjadi sumber kayu gelondongan. Hasil pengamatan ini menjadi dasar dalam menentukan apakah ada indikasi tindak pidana yang terjadi.

Masa Depan Kasus Ini

Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian. Namun, dengan peningkatan status perkara dan penambahan personel, diharapkan penyidikan dapat berjalan lebih cepat dan akurat.

Penyidik juga akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk mencari kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Dengan demikian, harapan besar terletak pada upaya penyidik untuk menemukan kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban bencana alam yang terkait dengan kasus ini.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan