Bareskrim Tangkap Lansia 76 Tahun Terkait Kasus Judi Internasional

Penangkapan 20 Tersangka Kasus Judi Online

Bareskrim Polri berhasil menangkap sebanyak 20 tersangka terkait kasus judi online dalam kurun waktu Agustus hingga Desember 2025. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya adalah perempuan, termasuk seorang lansia berusia 76 tahun yang ditangkap bersama anaknya beberapa waktu yang lalu.

Kasubdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Dony Alexander, mengungkapkan bahwa timnya sempat tidak menyangka bahwa seorang lansia terlibat dalam bisnis ilegal judol yang diduga bagian dari jaringan internasional T6.com dan WE88.com.

NW, nama inisial pelaku, diduga membantu anaknya dalam melakukan pencucian uang dari hasil judi online. Hal ini membuat ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, penyidik memutuskan untuk tidak menahan NW karena pertimbangan usianya yang sudah senja serta kondisi kesehatannya.

NW saat ini diwajibkan untuk rutin melaporkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.

Penangkapan Pertama: 9 Tersangka Ditangkap

Penangkapan pertama dilakukan pada 27 Agustus 2025. Tim Subdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Dony Alexander melakukan penindakan secara serentak di beberapa titik, yaitu Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Selatan, dan Kota Jakarta Timur.

Dari penangkapan ini, 9 tersangka berhasil ditangkap. Mereka diduga mengoperasikan situs judi online T6.com dan situs WE88. Peran para pelaku mencakup sebagai admin keuangan, penyewa rekening operasional judi online, direktur perusahaan payment gateway, pemilik rekening penampung, dan pemilik money changer yang mengelola pencucian uang hasil keuntungan kejahatan.

Barang bukti yang disita dari tangan sembilan tersangka antara lain komputer, laptop, handphone, buku rekening, ATM, token bank, slip setoran tunai, kendaraan, dan dokumen-dokumen perusahaan.

Penangkapan Kedua dan Pengembangan Kasus

Penangkapan kedua dilakukan pada 27 November 2025 di beberapa lokasi. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sembilan tersangka sebelumnya.

Dua orang tersangka ditangkap di salah satu unit Apartemen Laguna, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara. Penyidik juga menangkap dua tersangka di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten, yang merupakan admin pengelolaan situs judol dan admin keuangan.

Berdasarkan keterangan para tersangka, penyidik juga menangkap dua tersangka lainnya yang merupakan pemilik dan koordinator keuangan maupun situs judi online di ruko Muara Karang, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Hingga November 2025, penyidik telah menangkap 15 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan judi online se-Asia Tenggara.

Penangkapan Jaringan 1XBET

Pada 16 Desember 2025, penyidik Polri kembali menangkap 5 orang tersangka kasus judi online. Para tersangka ini tidak terkait dengan jaringan T6.com dan situs WE88, melainkan berasal dari hasil pengembangan terkait jaringan 1XBET yang pernah dibongkar pada November 2024 dan Februari 2025.

Penangkapan terhadap lima tersangka situs judi online 1XBET ini dilakukan di Cianjur, Jawa Barat. Situs ini diketahui memiliki jaringan di Eropa dan Asia.

Dari hasil penangkapan yang dilakukan di tiga titik lokasi secara serentak tersebut, tim mengamankan lima orang pelaku yang masing-masing berperan sebagai admin pengelola situs judi online 1XBET dan admin pengelola keuangan situs judi online 1XBET beserta barang bukti berupa laptop, handphone, buku rekening, dan kartu ATM.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan