
Penyelamatan Korban TPPO di Kamboja
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap adanya dugaan 600 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja. Data ini berasal dari laporan yang diterima oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Pnom Penh, Kamboja. Temuan ini muncul setelah Bareskrim, Kementerian Luar Negeri, dan beberapa lembaga negara lain memulangkan sembilan WNI yang menjadi korban TPPO serta penyiksaan di tempat kerjanya.
Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni, menyampaikan bahwa sekitar 600 orang masih berada di Kamboja berdasarkan informasi dari KBRI. "Di sana masih ada kurang lebih 600 orang menurut informasi dari Kedutaan," ujar Irhamni saat berada di Gedung Bareskrim Polri, Jumat, 26 Desember 2025.
Modus Penipuan yang Berbeda-Beda
Irhamni menjelaskan bahwa sembilan WNI yang berhasil diselamatkan merupakan korban TPPO dengan modus yang berbeda-beda. Namun, semua korban sama-sama ditawari pekerjaan sebagai operator komputer dengan iming-iming gaji besar. Salah satu korban mengaku diiming-imingi gaji sebesar Rp 9 juta per bulan. Sesampainya di Kamboja, ternyata mereka bekerja sebagai operator scam online dan judi online.
Orang tua korban kemudian membuat pengaduan ke Bareskrim. Tim dari Bareskrim kemudian berangkat ke Kamboja pada 15 Desember 2025 untuk melakukan penyelamatan sekaligus penyelidikan dugaan TPPO terhadap sembilan korban tersebut. Mereka terdiri dari tiga perempuan dan enam laki-laki, yang berasal dari Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara.
Perlakuan Kekerasan yang Menyengsarakan
Menurut Irhamni, para korban melarikan diri dari tempat bekerja karena mendapatkan perlakuan kekerasan, baik fisik maupun psikis. Kekerasan fisik berupa hukuman push up, sit up, hingga lari mengelilingi lapangan futsal sebanyak 300 kali harus mereka hadapi bila tidak berhasil mencapai target. Hal ini membuat para korban merasa sangat tertekan dan takut.
Para korban saling bertemu saat melaporkan diri di KBRI Kamboja pada akhir bulan November 2025. Setelah itu, mereka memutuskan untuk tinggal bersama karena ketakutan dan tidak mau kembali ke tempat mereka bekerja.
Tindakan Hukum yang Dilakukan
Polisi saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran Pasal 4 Undang-Undang 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Undang-Undang 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran. "Kami akan mengejar perekrut, team leader, dan bos pelaku yang menikmati semua keuntungan dari pekerjaan ini," kata Irhamni.
Upaya Penyelamatan dan Pemulihan
Selain itu, pihak Bareskrim juga berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait untuk memberikan perlindungan dan pemulihan bagi para korban. Diharapkan, langkah-langkah ini dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi para korban TPPO serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Pemerintah dan aparat hukum terus berkomitmen untuk mengatasi masalah TPPO, terutama yang melibatkan warga negara Indonesia di luar negeri. Dengan kerja sama yang baik antar lembaga dan peningkatan kesadaran masyarakat, diharapkan kejahatan ini dapat diminimalisir dan korban-korban TPPO bisa mendapatkan perlindungan yang layak.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar