Bareskrim ungkap jaringan judi global, 20 tersangka ditangkap

Bareskrim ungkap jaringan judi global, 20 tersangka ditangkap

Penangkapan Jaringan Perjudian Online Internasional di Indonesia

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan perjudian online yang beroperasi secara internasional dan menyebar di berbagai wilayah Indonesia. Pengungkapan ini dilakukan oleh Subdit III Jatanras sebagai tindak lanjut dari Program Asta Cita ke-7 Presiden RI terkait pemberantasan judi online.

“Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini adalah wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden dan Kapolri untuk memberantas judi online. Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra, Minggu (4/1/2026).

Proses Penyelidikan dan Operasi Penegakan Hukum

Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas sejumlah laporan polisi yang diterima sejak Agustus hingga Desember 2025. Operasi penegakan hukum dilakukan secara serentak di berbagai daerah, antara lain Pamekasan, Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, serta Cianjur.

Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 20 tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pemilik dan pengelola situs judi online, admin keuangan, penyewa rekening, pengelola payment gateway, hingga pelaku pencucian uang.

Situs-situs Judi Online yang Terbongkar

Beberapa situs yang terungkap antara lain T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan 1XBET yang terhubung dengan Asia, Eropa, dan Asia Tenggara. Penyidik juga menyita berbagai barang bukti, termasuk perangkat elektronik, buku tabungan, kartu ATM, dokumen perusahaan, kendaraan, serta ratusan rekening koran.

Sebanyak 112 rekening bank telah diblokir dan pengembangan kasus masih berlangsung bersama PPATK. Wira menyatakan bahwa jaringan tersebut dalam satu tahun meraup omzet hingga ratusan miliar rupiah.

Tindakan Lanjutan dan Penegakan Hukum

Karena itu, penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga aliran dana dan aset hasil kejahatan. “Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tambahnya.

Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, UU ITE, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Langkah yang Dilakukan Polri

Polri menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini serta mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam perjudian online dan aktif melaporkan praktik serupa di lingkungan sekitar. “Dittipidum Bareskrim Polri akan terus melakukan pengembangan kasus, pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti digital, serta berkoordinasi dengan perbankan, Kominfo, PPATK, dan Kejaksaan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan tuntas,” kata dia.

Kerja Sama dengan Berbagai Pihak

Penegakan hukum ini melibatkan kerja sama yang erat antara Polri dengan berbagai instansi terkait seperti perbankan, Kominfo, PPATK, dan Kejaksaan. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan secara efektif dan transparan. Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam pemberantasan perjudian online yang merusak kesejahteraan masyarakat.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan