Bareskrim Ungkap Perburuan Kayu Ilegal Sistem Panglong di Hulu Sungai Tamiang Aceh

Bareskrim Ungkap Perburuan Kayu Ilegal Sistem Panglong di Hulu Sungai Tamiang Aceh

Penemuan Illegal Logging di Hulu Sungai Tamiang, Aceh

Bareskrim Polri menemukan praktik illegal logging atau penebangan liar di hulu Sungai Tamiang, Aceh, dengan modus sistem panglong. Temuan ini terjadi setelah ratusan kayu gelondongan terbawa arus banjir bandang di Sumatra, yang memicu penyelidikan aparat. Selain itu, dugaan pembukaan lahan ilegal juga ikut terungkap di kawasan hutan lindung.

Kapolri bersama Kementerian Kehutanan membentuk satgas gabungan untuk menelusuri asal-usul kayu dari hulu hingga hilir Sungai Tamiang. Praktik illegal logging tersebut dilakukan dengan cara yang sudah lama digunakan, yaitu dengan sistem panglong. Kayu ditebang di kawasan hutan, ditumpuk di bantaran sungai, lalu dihanyutkan saat debit air naik agar sulit dilacak.

Panglong kayu adalah istilah yang merujuk pada tempat usaha atau mekanisme pengolahan dan distribusi kayu, biasanya berupa lokasi penumpukan, pemotongan, hingga pengangkutan kayu hasil tebangan. Dalam konteks illegal logging di Aceh, “panglong” digunakan sebagai sistem untuk menghanyutkan kayu melalui sungai agar mudah didistribusikan tanpa izin resmi.

Illegal logging atau penebangan liar adalah kegiatan penebangan pohon di kawasan hutan yang dilakukan secara tidak sah, tanpa izin resmi, atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Temuan illegal logging ini muncul setelah Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait banyaknya kayu gelondongan yang terbawa arus banjir bandang dalam bencana Sumatra. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan bahwa informasi awal menunjukkan adanya aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat di hulu Sungai Tamiang.

Menurut Irhamni, kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit. Pada pembukaan lahan, kayu besar sering dipotong kecil agar mudah terbawa saat banjir. Ia menyebut bahwa penebangan di hutan lindung sepanjang Sungai Tamiang, Aceh, mayoritas tidak berizin serta kayunya bukan jenis kayu keras.

Saat ini, pihak Bareskrim masih terus melakukan pendalaman terkait aktivitas tersebut. Irhamni menyebut akan dilaksanakan pengiriman 1 tambahan tim untuk dilaksanakan proses penyelidikan di wilayah Sungai Tamiang, Aceh. Proses penyidikan akan difokuskan pada kegiatan ilegal logging yang terjadi di sepanjang hulu sungai Tamiang, Aceh.

Kapolri Bentuk Satgas Gabungan untuk Selidiki Kayu Gelondongan

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan telah membentuk satuan tugas gabungan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran atas temuan gelondongan kayu saat banjir di tiga Provinsi Sumatra. Hal itu disampaikan usai bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025) malam.

Jenderal Sigit menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik kerja sama dengan Menteri Kehutanan dan tim untuk membentuk satgas gabungan. Tujuannya adalah melakukan penyelidikan terkait dengan temuan-temuan kayu yang diduga berdampak terhadap kerusakan dan terjadinya beberapa jembatan, rumah, serta korban jiwa yang muncul karena adanya temuan-temuan kayu yang diduga ada kaitannya dengan pelanggaran.

Ia menjelaskan bahwa langkah-langkah awal yang sudah dilakukan ialah menurunkan personel bersama dengan Kementerian Kehutanan. Jika diperlukan, satgas lain juga bisa bergabung termasuk PKH agar kerja tim bisa lebih cepat dan segera bisa diinfokan.

Jenderal Sigit menyebut dalam waktu singkat tim bakal bergerak dari hulu sampai dengan hilir guna mengungkap asal-usul gelondongan kayu tersebut. Ia menekankan bahwa khususnya di lokasi-lokasi yang memang kita dapati ada potensi-potensi yang harus kita tindaklanjuti karena memang ada dugaan-dugaan pelanggaran.

Menhut Akan Ungkap Asal Muasal Gelondongan Kayu

Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan sesegera mungkin akan mengungkap asal muasal gelondongan kayu tersebut. Dia mengaskan bahwa Kementerian Kehutanan dan Polri sudah menyepakati MoU untuk kolaborasi menjaga hutan Indonesia.

"Kami berharap sekali lagi nanti kerjasama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia kita bisa sesegera mungkin mengungkap dari mana asal muasal kayu tersebut dan tentu apabila ada unsur pidananya, akan kita tegakkan bersama-sama," ucapnya.

Menurutnya, concern publik yang saat ini muncul beberapa hari pasca banjir, yaitu keingintahuan publik tentang asal-usul di mana material kayu yang terbawa banjir itu berasal.

Menhut menjelaskan data-data awal melalui penerbangan drone ke daerah-daerah terdampak sudah dilakukan. Guna mengetahui anatomi kayu, Kementerian Kehutanan menggunakan teknologi bernama AIKO. "Yang mudah-mudahan ini bisa menjadi indikasi awal di mana asal muasal kayu itu berada," tukasnya.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan